Terlibat Kasus Jambret HP, 2 Warga Pinrang Ini Diamankan Polisi
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Aris ini dilakukan di Kampung Barugae, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret.
Keduanya adalah Rahyuddin Alias Podda (27), warga Barugae, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
VIDEO: Mapolsek Soreang Parepare Musnahkan 350 Liter Ballo
AGH Sanusi Baco Hadiri Puncak Hari Santri Nasional di Maros
Deretan Artis yang Disebut Kaya dari Lahir, Nikita Mirzani, Cinta Laura Hingga Raline Shah
Terbukti Curang, Jawi Putra FC Didiskualifikasi dari Turnamen Wali Kota Cup 2019 Parepare
Fakta-fakta Raja Mswati III yang Hadir di Pelantikan Presiden Jokowi, Sejarah Negara, Punya 15 Istri
Dan Amal Ma'ruf alias Mamal (20), warga Labalakang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Aris ini dilakukan di Kampung Barugae, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Senin (21/10/2019) dini hari.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Nurfaiga (15), seorang pelajar asal Kanarie, Kecamaran Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
Dalam laporannya, ia menerangkan bahwa handphone miliknya dijambret hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1.699.000.
"Kejadiannya 12 Oktober 2019 lalu. Tepatnya, di Jl Sukawati, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang," kata Bripka Aris dalam rilis yang diterima TribunPinrang.com, Selasa (22/10/2019).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara telah menerima laporan penangkapan itu.
Ia menyebutkan, pelaku utama yang menjamret HP korban adalah Rahyuddin Alias Podda.
"Ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian modus jambret tersebut dengan cara menarik handphone dipegang oleh korban yang saat itu sedang dibonceng," papar Dharma.
Selanjutnya, pelaku pun menambah kecepatan sepeda motor yang digunakannya, lalu berangkat menjual handphone tersebut kepada temannya.

"Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Handphone merk Vivo Y91C warna merah ungu dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam." jelas Dharma.
Kini, tambahnya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
"Demikian yang dapat kami sampaikan terkait kasus tersebut," pungkas Dharma. (TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: