Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlibat Kasus Jambret HP, 2 Warga Pinrang Ini Diamankan Polisi

Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Aris ini dilakukan di Kampung Barugae, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Syamsul Bahri
Satreskrim Polres Pinrang
Pelaku penjembret saat diamankan di Mapolres Pinrang 

TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret.

Keduanya adalah Rahyuddin Alias Podda (27), warga Barugae, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.

VIDEO: Mapolsek Soreang Parepare Musnahkan 350 Liter Ballo

AGH Sanusi Baco Hadiri Puncak Hari Santri Nasional di Maros

Deretan Artis yang Disebut Kaya dari Lahir, Nikita Mirzani, Cinta Laura Hingga Raline Shah

Terbukti Curang, Jawi Putra FC Didiskualifikasi dari Turnamen Wali Kota Cup 2019 Parepare

Fakta-fakta Raja Mswati III yang Hadir di Pelantikan Presiden Jokowi, Sejarah Negara, Punya 15 Istri

Dan Amal Ma'ruf alias Mamal (20), warga Labalakang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Aris ini dilakukan di Kampung Barugae, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Senin (21/10/2019) dini hari.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Nurfaiga (15), seorang pelajar asal Kanarie, Kecamaran Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

Dalam laporannya, ia menerangkan bahwa handphone miliknya dijambret hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1.699.000.

"Kejadiannya 12 Oktober 2019 lalu. Tepatnya, di Jl Sukawati, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang," kata Bripka Aris dalam rilis yang diterima TribunPinrang.com, Selasa (22/10/2019).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara telah menerima laporan penangkapan itu.

Ia menyebutkan, pelaku utama yang menjamret HP korban adalah Rahyuddin Alias Podda.

"Ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian modus jambret tersebut dengan cara menarik handphone dipegang oleh korban yang saat itu sedang dibonceng," papar Dharma.

Selanjutnya, pelaku pun menambah kecepatan sepeda motor yang digunakannya, lalu berangkat menjual handphone tersebut kepada temannya.

Pelaku penjembret saat diamankan di Mapolres Pinrang
Pelaku penjembret saat diamankan di Mapolres Pinrang (Satreskrim Polres Pinrang)

"Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Handphone merk Vivo Y91C warna merah ungu dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam." jelas Dharma.

Kini, tambahnya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.

"Demikian yang dapat kami sampaikan terkait kasus tersebut," pungkas Dharma. (TribunPinrang.com)

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved