Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gegara Sekwan, Anggota DPRD Bone 'Ribut' Hingga Tengah Malam

Rapat paripurna diadakan di Kantor DPRD Bone, Jl Kompleks Stadion Lapatau, Kota Watampone, Senin (21/10/2019) malam.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Sudirman
justang/tribunbone.com
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Bone berlangsung alot di Kantor DPRD Bone, Jl Kompleks Stadion Lapatau, Kota Watampone, Senin (21/10/2019) malam. 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone berlangsung alot.

Rapat paripurna diadakan di Kantor DPRD Bone, Jl Kompleks Stadion Lapatau, Kota Watampone, Senin (21/10/2019) malam.

Rapat dengan agenda penetapan perubahan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), diwarnai hujan interupsi oleh sejumlah anggota DPRD Bone.

Penyebabnya, adanya perbedaan persepsi antar legislator terkait sejumlah tatib yang telah disusun.

Anggota DPRD Bone Saipullah Latif mengatakan, tatib ini harus sempurna sebelum ditetapkan.

“Misalnya soal pemberhentian Sekwan yang kemarin sempat menuai polemik," ujar  Saipullah.

Sehingga dalam tatib memang harus dijelaskan secara detail mengenai pemberhentian sekwan, dan perlu melibatkan fraksi di dalamnya.

"Saya nyatakan hal ini belum layak ditetapkan dari beberapa materi tatib yang disampaikan teman teman beberapa waktu lalu, dan ada yang tidak terakomodir," tambahnya.

Anggota DPRD bone dari Fraksi Nasdem, A Heryanto Bausad menegaskan, soal pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dewan itu sudah tegas diatur.

Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 23 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, tepatnya pada pasal 31 ayat 3.

“Disitu disebutkan bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati atau walikota, atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan fraksi,” kata Heryanto.

Hal senada disampaikan oleh anggota DPRD Bone dari fraksi Golkar dr A Ryad Baso M Padjalangi.

"Melihat sejumlah dinamika ini, sebaiknya pimpinan rapat skors saja dulu baru memberikan kesempatan lobi lobi di fraksi," kata ketua fraksi Golkar ini.

Sementara sekretariat juga mempersiapkan hasil penyempurnaan tatib yang telah dikonsultasikan.

Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan yang memimpin rapat, terpaksa memutuskan untuk skorsing rapat hingga dua kali untuk melakukan lobi lobi politik.

Setelah melalui lobi-lobi ditingkat fraksi, akhirnya perubahan peraturan DPRD tentang tatib disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD Bone.(TribunBone.com).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved