TRIBUN WIKI
Baru 18 Hari Jabat Anggota DPR RI, Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Sudah Disentil KPK, Ada Apa?
Baru 18 Hari Jabat Anggota DPR RI, Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Sudah Disentil KPK, Ada Apa?
Baru 18 Hari Jabat Anggota DPR RI, Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Sudah Disentil KPK, Ada Apa?
TRIBUN-TIMUR.COM-Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan Gucci di akun Instagramnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merespons postingan istri Ahmad Dhani tersebut.
Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara.
Diketahui Mulan Jameela resmi dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019 lalu.
Artinya baru 18 hari menjabat, Mulan Jameela sudah kena sentilan KPK.
Vicky Nitinegoro Tertangkap Polisi, Inilah 14 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2019
Fakta Terkini Penajam Paser Utara, Ibu Kota Negara Baru Indonesia yang Diumumkan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Beri Kode Ada Orang Lama dalam Kabinet Kerja Jilid II, Siapa Saja? Ini Prediksinya
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujarSaut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Menurut Saut, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.
Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.
Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.
"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" kata Saut.
"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," kata Saut melanjutkan.