Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BI Dorong Korporasi Manfaatkan SBK Untuk Pendanaan Jangka Pendek

Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan minat korporasi non-bank untuk dapat menerbitkan SBK.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ansar
fahrizal/tribun-timur.com
Bank Indonesia (BI) mengadakan sosialisasi Peran Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai sumber pendanaan perekonomian nasional, di Balroom Hotel The Rinra, Makassar, Kamis (17/10/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bank Indonesia (BI) mengadakan sosialisasi Peran Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai sumber pendanaan perekonomian nasional, di Balroom Hotel The Rinra, Makassar, Kamis (17/10/2019).

Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan minat korporasi non-bank untuk dapat menerbitkan SBK.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan sosialisasi SBK yang sebelumnya telah diselenggarakan di bulan Mei dan September 2019 di Jakarta.

LAGI VIRAL di Facebook Pasien Dandan Meski Sakit dengan Selang Oksigen di Rumah Sakit,Ini Masalahnya

Tolak Paham Radikal dan Anarkisme, Maradika Mamuju Ajak Warga Dukung Pelantikan Presiden

Bupati Mamasa Minta OPD Evalusi Program Kerja Triwulan Terakhir

Sosialisasi ini dihadiri oleh  korporasi, asosiasi pelaku pasar, regulator, perwakilan pemerintah daerah, serta akademisi.

Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia Sulsel berharap sosialisasi dapat meningkatkan awareness pelaku pasar, bahwa saat ini telah tersedia instrumen pendanaan jangka pendek yaitu SBK.

"SBK dapat dimanfaatkan oleh korporasi non-bank yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan jangka pendek di pasar uang," katanya.

"Pendanaan melalui pasar uang ini akan dapat melengkapi portofolio pendanaan korporasi jangka panjang melalui pasar modal dan perbankan," kata Endang.

Menurutnya, untuk mendukung penerbitan dan transaksi SBK, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Isinya mencakup penerbitan, lembaga pendukung pasar SBK, keterbukaan informasi, transaksi SBK, manajemen risiko, pelaporan, serta pengawasan.

LAGI VIRAL di Facebook Pasien Dandan Meski Sakit dengan Selang Oksigen di Rumah Sakit,Ini Masalahnya

Tolak Paham Radikal dan Anarkisme, Maradika Mamuju Ajak Warga Dukung Pelantikan Presiden

Bupati Mamasa Minta OPD Evalusi Program Kerja Triwulan Terakhir

Dingkapkan Endang, sampai 30 September 2019, lembaga pendukung yang telah terdaftar di Bank Indonesia sebanyak 5 penata laksana/arranger, 2 lembaga pemeringkat, 53 konsultan hukum, 88 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara/brokers, dan 19 kustodian.

"Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk melakukan harmonisasi regulasi," kata dia.

"Khususnya regulasi yang mengatur lembaga-lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK, sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi," bebernya.

"Selain itu, Bank Indonesia juga akan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada potensial issuer dan investor demi mendorong berkembangnya pasar Surat Berharga Komersial," pungkasnya. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved