Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk Peltu Yunus Suami Fita Sulistyowati yang Nyinyir ke Menko Polhukam Wiranto Usai Dicopot

Kabar buruk terbaru Peltu Yunus suami Fita Sulistyowati yang nyinyir ke Menko Polhukam Wiranto, tak hanya dicopot

Editor: Edi Sumardi
DOK TNI AU/HANDOVER
Suasana sidang disiplin militer Peltu Yunus di Gedung Hercules, Mako Lama Lanud Muljono TNI Angkatan Udara, Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (15/10/2019). Posting-an Fita Sulistyowati yang nyinyir kepada Menko Polhukam, Wiranto (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk terbaru Peltu Yunus suami Fita Sulistyowati yang nyinyir ke Menko Polhukam Wiranto, tak hanya dicopot.

Hukuman prajurit TNI AU yang istrinya nyinyir kepada Menko Polhukam Wiranto, Peltu YNS atu Peltu Yunus diperberat.

Dia tak hanya dicopot dari jabatannya.

Anggota TNI AU, Peltu Yunus jalani sidang disiplin militer secara tertutup.

Sidang dilaksanakan di Gedung Hercules, Mako Lama Lanud Muljono TNI AU, Surabaya yang berada di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidang mulai digelar sekitar pukul 08.15 WIB, Selasa (15/10/2019) dan berlangsung selama 1 jam.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Lanud Muljono Kolonel Pnb Budi Ramelan sebagai hakim disiplin.

Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Muljono, Mayor Sus Prasetyo mengatakan Peltu Yunus terkena dua pasal di dalam UU No 25/2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.

"Yaitu pasal 8 huruf a dan pasal 17 huruf a. Dimana Peltu Yunus sendiri dikenai sanksi administratif maupun hukum disiplin," ujarnya kepada Tribun Jatim, Selasa (15/10/2019).

Ia menjelaskan untuk sanksi administratif yaitu penundaan untuk mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama 1 gelombang dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.

"Sedangkan untuk hukum disiplin yaitu penahanan selama 5 hari. Dikarenakan Peltu Yunus melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," kata Mayor Sus Prasetyo.

Peltu Yunus terhitung mulai, Selasa (15/10/2019), ditahan di Ruang Tahanan Militer Satpom AU Lanud Muljono.

"Pangkat Peltu Yunus yang sebelumnya bintara penyidik juga telah dicopot sejak, Jumat (11/10/2019) dan saat ini pangkatnya bintara satuan POM TNI AU Lanud Muljono. Pangkatnya semula dapat dikembalikan lagi setelah dilakukan penilaian dan evaluasi selama enam bulan," kata Mayor Sus Prasetyo.

Selama dalam pemeriksaan, kata Mayor Sus Prasetyo, Peltu Yunus bersikap kooperatif dan jujur.

"Dalam pemeriksaan, Peltu Yunus sudah memberitahu istrinya agar bersikap netral dalam hal urusan politik dan dilarang berkomentar termasuk di media sosial yang dapat berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol - simbol negara. Namun pada saat kejadian, istrinya luput dari pengawasannya dan mem-posting hal tersebut di media sosial," katanya menandaskan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved