Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Ina Yuniarti soal Perlakuan Buruk dari Sesama Pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno

Curhat Ina Yuniarti soal perlakuan buruk diterima dari sesama pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno selama dia dipenjara.

Editor: Edi Sumardi

TRIBUN-TIMUR.COM - Curhat Ina Yuniarti soal perlakuan buruk diterima dari sesama pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno selama dia dipenjara.

Curhat itu disampaikan saat dia divonis bebas.

Ina Yuniarti, perempuan penyebar video viral berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi bercerita, selama persidangan dirinya teman-temannya sesama pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tak ada yang datang menengoknya.

Ina Yuniarti merupakan salah satu relawan Prabowo Subianto dan Sandiago Uno saat Pilpres 2019.

Seusai sidang, Ina Yuniarti mengatakan, selama persidangan hanya anaknya yang menemaninya.

“Tidak ada yang kunjungi saya, hanya anak saya saja yang selalu hadir bersama saya,” ucap Ina Yuniarti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Ibu tiga anak ini bersyukur ia divonis bebas oleh hakim dalam perkara itu.

Ina Yuniarti mengaku, dia tidak ada dendam akan kasus yang dialaminya.

Ia mengganggap kasusnya sebagai pelajaran baginya.

“Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya,” ucap Ina Yuniarti tersedu-sedu.

Ina Yuniarti divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin.

Ia dinilai hakim tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana yang disangkakan padanya.

Sebelumnya, dia didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Tutty Haryati saat membacakan vonis.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim mengatakan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved