Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Dicopot, Hukuman Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi Ditambah Walau Calon Jenderal TNI

Selain dicopot, eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi dapat hukuman tambahan walau calon jenderal.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI/ANTARA/JOJON
Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi dan istri yang nyinyir kepada Menko Polhukam Wiranto. 

Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.

Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel Hendi Suhendi dan Sersan Dua Z.

Untuk Kolonel Hendi Suhendi dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

"Proses administrasi ( hukuman terhadap Kolonel Hendi Suhendi dan Serda Z ) sudah saya tanda tangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip dari Antara. 

Keduanya dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus Kolonel Hendi Suhendi, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Dandim Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Jenderal TNI Andika Perkasa, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Penyebabnya, Fita Sulistyowati, yang merupakan istri Peltu YNS, mem-posting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.

2. Dilaporkan ke polisi

Akibat unggahan ketiga istri anggota tersebut, yaitu Fita Sulistyowati, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, istri Peltu YNS yaitu Fita Sulistyowati, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved