Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pahir Halim dan Andi Taddampali Pimpin Komisi Informasi Sulsel Periode 2019-2023

Mereka dilantik oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Baruga Karaeng Patingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Senin (14/10/2019)

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN TIMUR
Lima anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel periode 2019-2023 disumpah dan dilantik di Baruga Karaeng Pattingalloang, Gubernuran, Makassar, Senin (14/10/2019). 

Pahir Halim dan Andi Taddampali Pimpin Komisi Informasi Sulsel Periode 2019-2023

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan periode 2019-2023 bergerak cepat.

Sesaat setelah dilantik, KI Provinsi Sulsel langsung menggelar musyawarah untuk membentuk struktur dan formasi kelembagaan.

Mereka dilantik oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Baruga Karaeng Patingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/10/2019) pagi.

Pada pelantikan itu, Nurdin mengingatkan kerja sama dalam meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

"Ke depan kita akan terus mendorong kerja sama ini. Tentu harapan kita ingin menghadirkan pemerintah yang memiliki trust, pemerintah yang melayani dan menghadirkan mal pelayanan," kata mantan Bupati Bantaeng ini dalam sambutannya.

Musyawarah tersebut diikuti lima anggota KIP Sulsel. Pemilihan berlangsung dalam suasana keakraban.

Ingin Investasi Rumah? Beli Ketika Proyek Baru Dimulai

Gubernur Nurdin Rancang Jalan Segitiga Emas di Luwu Timur Hubungkan Sulsel-Sultra dan Sulteng

Hasilnya, Pahir Halim dan Andi Taddampali secara berurut terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua KIP Sulsel periode 2019 - 2023.

Selain menetapkan ketua dan wakil ketua, pada musyawarah tersebut juga disusun formasi kelembagaan KIP Sulsel.

Berikut struktur kelembagaan anggota KIP Sulsel:

Ketua : Pahir Halim
Wakil Ketua: Andi Tadampali

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi: Khaerul Mannan
Bidang Kelembagaan: Benny Mansjur

Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Publikasi: Fauziah Erwin.

Tufoksi
Apa sih fungsi, tugas, dan wewenang mereka yang diberi amanah sebagai komisioner informasi publik?

Merujuk https://komisiinformasi.go.id tercantum fungsi, tugas, dan wewenang mereka sebagai berikut:

Fungsi
KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Tugas
(1) Komisi Informasi bertugas:

Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:
Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi; menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk.

Juga memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan DPR RI setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

(3) Komisi Informasi Provinsi dan/atau komisi informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Wewenang
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:

1. Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa

2. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.

3. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik

4. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik

5. Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja

Komisi Informasi
Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.

Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.

Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved