Live Show Berhubungan Badan, Siswa Ini Ditonton Temannya Viral di Media Sosial dan WhatsApp (WA)
Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kali ini akibat aksi Siswa dan Siswi Berhubungan Badan sambil Live Show.
Jika mengacu pada pasal pencabulan, maka ancaman hukuman minimal 5 tahun, sedangkan jika UU ITE ancaman maks 6 tahun.
Polisi masih menyelidiki terkait pemaksaan yang dilakukan pada siswi/ korban.
Ada dugaan para siswi dipaksa untuk melakukan perbuatan tersebut oleh rekan-rekannya.
"Arahnya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim, pertama adalah perbuatan cabulnya. Karena dari hasil pemeriksaan, salah satu siswi ini dipaksa," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Jumat (4/10/2019).
Bertahan 35 Tahun Meski Kerap Dipoligami Rhoma Irama, Ricca Rahim Malah Tinggal di Rumah Sederhana
Detik-detik Prabowo Bingung Saat Diminta Jabat Tangan dengan Presiden Jokowi, Ekspresi Si Jenderal
ALASAN Luka Tusukan Menko Polhukam Wiranto Tak Berdarah, Video Penjelasan Dokter Direktur RSPAD
Oleh karena ada dugaan unsur pemaksaan, dari keterangan yang didapat itulah, polisi akan mendalaminya sebagai perbuatan cabul.
Terlebih, satu siswi alami rusak organ intim setelah polisi melakukan visum.
Siswi yang melakukan adegan suami istri dalam video tersebut mengalami kerusakan di organ kemaluannya.
"Hasil visumnya jelas, terdapat luka pada siswi yang melakukan adegan seperti di video tersebut," ujar Nanang lagi.
Untuk menuntaskan masalah ini, pihak kepolisian akan merundingkan dengan pihak terkait, baik polisi, sekolah, orang tua, juga dinsos.
Apapun hasilnya akan disampaikan ke pengadilan.
"Semua usianya di bawah umur, nanti akan menggunakan UU perlindungan anak juga.
Kita sangat hati-hati betul dalam menangani kasus ini, karena semuanya pelajar di bawah umur," pungkasnya.
Karena Sudah Keseringan, Adik Kandung Ajak Duluan Kakak Berhubungan Badan Layaknya Suami Istri
Tak ada lagi rasa malu saat meminta melakukan hubungan suami istri tersebut.