Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Live Show Berhubungan Badan, Siswa Ini Ditonton Temannya Viral di Media Sosial dan WhatsApp (WA)

Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kali ini akibat aksi Siswa dan Siswi Berhubungan Badan sambil Live Show.

Editor: Rasni
Tribunnews
Live Show Berhubungan Badan, Siswa Ini Ditonton Temannya Viral di Media Sosial dan WhatsApp (WA) 

Pihak kepolisian menjelaskan jika kejadian tersebut terjadi di indekos oknum siswi yang berada di sebuah kelurahan di Kecamatan Tuban Kota, Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menjelaskan ada tujuh pelajar yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Ketujuh pelajar tersebut terdiri dari dua Sekolah Menengah kejuruan (SMK) yang berbeda.

"Jadi itu kos-kosan dari salah satu siswi inisial C dari SMK TJP," sambung Nanang.

Bertahan 35 Tahun Meski Kerap Dipoligami Rhoma Irama, Ricca Rahim Malah Tinggal di Rumah Sederhana

Detik-detik Prabowo Bingung Saat Diminta Jabat Tangan dengan Presiden Jokowi, Ekspresi Si Jenderal

ALASAN Luka Tusukan Menko Polhukam Wiranto Tak Berdarah, Video Penjelasan Dokter Direktur RSPAD

Satu siswi yang terlibat dalam video dengan inisial C, indekos di rumah milik A, tempat adegan itu dilakukan dan direkam dengan menggunakan handphone.

"Jadi ada tiga orang di sana, yakni C, dan dua cowok inisial E dan P, sudah kami periksa. Kemudian dari SMKN 2 (Tuban) ada 4 semuanya perempuan, jadi total yang sudah diperiksa tujuh orang," ungkap dia.

Polisi telah menetapkan empat dari tujuh pelajar tersebut sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Empat siswa ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, mereka semua di bawah umur," Kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Rabu (9/10/2019).

Dia menjelaskan, dari rincian empat yang sudah ditetapkan kasus hukum itu, dua di antaranya siswa SMK swasta yang dijerat dengan pasal pencabulan dan persetubuhan.

Sedangkan dua lainnya yaitu siswi SMK swasta dan Sekolah lain dijerat dengan UU ITE, karena mereka menyebarkan konten video asusila tersebut.

Polisi Masih Menyelidiki

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan keempat pelaku.

Nanang menjelaskan, keempat tersangka adalah pelajar sehingga tidak ada penahanan.

Namun soal hukum, mereka akan diberlakukan UU anak.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved