Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Pelantikan Presiden, Ini Dilakukan Polres Mamasa

Doa bersama dihadiri para Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
semuel
Apel Doa bersama Polres dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa 

Sementara untuk kendaraan roda empat, kurang lebih sebanyak 1.687 unit.

Dari jumlah itu, sudah termasuk kendaraan dinas, baik roda dua dan roda empat.

Maswedi menjelaskan, tunggakan pajak Randis di Mamasa terbilang fantastis, yakni sebanyak lebih Rp 5 miliar.

Tunggakan itu terdiri dari 290 roda dua dan 47 unit roda empat.

Kata Maswedi, tunggakan tersebut pertanggal 31 juni 2019.

Menurutnya, jumlah Randis Pemda Mamasa yang menunggak hanya sedikit jumlahnya.

Jumlah itu sudah termasuk kendaraan rusak total, kendaraan yang sudah dihapuskan dan atau didom.

"Namun yang menjadi kendala karena ada sampai 7 tahun menunggak," kata Maswedi.

Selain itu, yang menyebabkan tunggakan randis di Mamasa besar, karena adanya kendaraan yang sudah dihapuskan namun tidak dilakukan balik nama.

Dengan demikian, kendaraan tersebut dianggap masih terdaftar sebagai aset daerah.

"Harusnya kalau sudah dihapuskan di Pemda, dihapuskan juga di Samsat. Atau kalau sudah didom, maka seharusnya dibalik nama," ujarnya.

Sekaitan dengan tunggakan pajak Randis tersebut, Sekda Mamasa Ardiansyah memerintahkan agar kepala OPD menganggarkan pembayaran pajak randis yang menunggak, sesuai aset yang terdaftar di kantor masing-masing.

Bagi kendaraan yang sudah didom namun dinyatakan menunggak, Sekda menyarankan agar kepala OPD membayar tunggakan pada saat masih terdaftar sebagai aset daerah.

"Setelah didom, ya harusnya menjadi tanggungjawab yang menggunakan," katanya.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved