Pasca Sidang Disiplin Akibat Nyinyir Wiranto, Begini Nasib Kolonel Kav Hendi Suhendi dan Istri
Mayjen Surawahadi memastikan, penjara 14 hari yang akan dijalankan Kolonel Hendi Suhendi, setelah dilakukan Sidang Disiplin.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Ini Isi Postingan Nyinyir Istri Dandim Kendari & Istri Anggota TNI AU Soal Penikaman Wiranto
Wiranto hingga saat ini masih dalam pengawasan dokter.
Setelah sebelumnya ditikam oleh orang tak dikenal di Pandeglan Banten.
Daftar Tokoh yang Dilaporkan Gegara Nyinyir soal Penusukan Wiranto, dari Istri TNI hingga Hanum Rais
ALASAN Luka Tusukan Menko Polhukam Wiranto Tak Berdarah, Video Penjelasan Dokter Direktur RSPAD
Menkopolhukam Wiranto pun langsung dilarikan ke rumah sakit.
Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah juga telah menjenguk Wiranto.
Bahkan presidne mengatakan bahwa Wiranto ingin segera pulang dna bisa ikut rapat kabinet segera.
Lalu hari ini, dua orang istri anggota TNI harus menerima hukuman karena nyinyirannya terhadap Wiranto.
Nyinyir Menko Polhukam Wiranto ditusuk, bandingkan isi postingan istri Dandim Kendari dan istri anggota TNI AU.
Baca: Penyebab Jaringan Internet Telkomsel Gangguan atau Down Hari Ini, Juga Indi Home
Tak bijak bermedia sosial terkait musibah dialami Wiranto, istri anggota TNI AD dan TNI AU harus menghadapi kasus hukum.
Sebanyak 3 anggota TNI dicopot dari jabatannya gegara posting-an istri mereka di media sosial Facebook.
Ketiganya adalah Kolonel Hendi Suhendi yang menjabat sebagai Dandim 1417 Kendari, Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono di Surabaya, Sersan Z.
Istri keduanya ketahuan mem-posting ujaran kebencian terkait dengan peristiwa penusukan Menko Polhukam sekaligus mantan Menhankam dan Panglima ABRI, Jenderal (Purn) Wiranto.
Terkait dengan pencopotan tersebut, berikut 9 fakta terkait
Tiga anggota TNI yang istrinya mem-posting konten negatif terkait dengan penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019), merupakan anggota TNI aktif.
Dua berasal dari TNI AD dan seorang dari TNI AU.