Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Oktober hingga Nilai Tes SKD di Banyak Formasi Agar Lolos

Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 dibuka Oktober hingga nilai tes SKD di banyak formasi. Segera dibuka,

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi peserta pendaftaran CPNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 dibuka Oktober hingga nilai tes SKD di banyak formasi.

Segera dibuka, pendaftaran CPNS pada tahun 2019.

Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2019 pada tahun ini.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Mohammad Ridwan mengatakan, pengumuman rekrutmen CPNS menunggu masa pemerintahan baru.

"Pengumuman resmi menunggu pemerintahan baru terbentuk. Sekitar minggu IV Oktober," kata Mohammad Ridwan melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019) siang.

Ridwan menjelaskan, pengumuman tersebut meliputi alokasi formasi hingga tata cara pendaftaran.

Menurut dia, rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019 akan berfokus pada rekrutmen CPNS saja dan tidak melakukan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"(Rekrutmen bulan Oktober hanya) CPNS saja. Untuk P3K (PPPK), sebagian besar daerah tidak punya anggaran untuk menggaji mereka. Sementara ini fokus kami ke penerimaan CPNS 2019," ujar Mohammad Ridwan.

Sementara itu, kursi yang dialokasikan untuk rekrutmen CPNS 2019 ini sebanyak 197.111 formasi.

Ramai Nilai Tes SKD 2018 untuk Seleksi CPNS 2019

Desas-desus mengenai dapat digunakannya kembali nilai tes Seleksi Kemampuan Dasar ( SKD ) CPNS 2019 yang dinyatakan memenuhi passing grade mencuat ke publik.

Kabar itu menyebutkan, nilai SKD peserta CPNS 2019 yang memenuhi ambang batas namun tak lolos menjadi PNS (P1TL) dapat memakai nilai tersebut untuk mendaftar di rekrutmen CPNS 2019.

Informasi ini juga ramai di media sosial.

Salah satu akun menanyakan kebenaran kabar yang diterimanya ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), @BKNgoid dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), @kempanrb.

"Peserta CPNS tahun 2018 yang LULUS PASSING GRADE SKD nilai nya bisa dipakai untuk langsung SKB atau nilai SKD nya masih diadu lagi dengan nilai SKD peserta CPNS 2019? Mohon pencerahannya @kempanrb @BKNgoid," demikian ditulis admin akun itu.

Tangkapan layar pertanyaan netizen di media sosial Twitter kepada akun resmi BKN mengenai nilai tes CPNS.
Tangkapan layar pertanyaan netizen di media sosial Twitter kepada akun resmi BKN mengenai nilai tes CPNS. (TWITTER.COM)

Dalam twit berbeda, admin akun lainnya menanyakan kebenaran kabar mengenai peserta P1TL dapat memakai nilai SKD CPNS 2018 dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes SKD kembali.

Sehingga, nilai tertinggilah yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS tahun ini.

Tanggapan BKN

Menanggapi hal tersebut, Mohammad Ridwan mengatakan, kebijakan mengenai nilai SKD 2018 yang memenuhi ambang batas masih dalam pembahasan.

"Untuk peserta P1TL, Panselnas ( Panitia Seleksi Nasional ) masih memformulasi kebijakan yang tepat untuk mereka," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Menurut dia, kebijakan tersebut akan diumumkan akhir Oktober tahun ini.

"(Kebijakan) kemungkinan akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penerimaan CPNS pada akhir Oktober," ujar Mohammad Ridwan.

Kendati demikian, Mohammad Ridwan belum dapat memastikan hasil akhir kebijakan berlaku seperti apa.

"Sampai saat ini penjelasannya hanya seperti itu. Saya belum tahu hasil finalnya," tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah menentukan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 37 Tahun 2018.

Nilai ambang batas merupakan nilai minimal agar peserta dapat lolos ke tahap berikutnya.

Nilai setiap tes per jalur seleksi pun berbeda, ini daftarnya:

1. Jalur umum

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): 80

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75

2. Cumlaude dan diaspora

Nilai kumulatif: paling sedikit 298

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling rendah 85

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

3. Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif: paling sedikit 260

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): serendah-rendahnya 70

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

4. Putra-putri Papua dan Papua Barat

Nilai kumulatif: paling sedikit 260

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling sedikit 60

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks honorer kategori II

Nilai kumulatif: paling sedikit 260

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling sedikit 60

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):

6. Olahragawan berprestasi

Nilai kumulatif: -

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): -

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

7. Dokter spesialis dan instruktur penerbang

Nilai kumulatif: paling sedikit 298

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): 80

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

8. Petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.

Nilai kumulatif: paling sedikit 260

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling sedikit 70

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved