Balasan KPK Soal Komentar Arteria Dahlan saat Debat Prof Emil di Mata Najwa: Ketidakmampuan!
Beberapa waktu lalu heboh soal Anggota DPR RI PDIP Arteria Dahlan ngamuk, maki-maki dan tunjuk-tunjuk Guru Besar UI Prof Emil Salim.
Tidak hanya laporan tahunan, kata Febri, KPK mempublikasikan laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pelayanan Informasi publik.
Dokumen laporan ini juga dengan mudah dapat diakses di website www. kpk.go.id
"Sehingga, kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, maka hal tersebut adalah Informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya," kata dia.
Dalam acara Mata Najwa kemarin, Arteria menuding KPK tidak pernah membuat laporan saat mendebat penyataan ekonom senior Emil Salim.
"Enggak pernah dikerjakan, prof tahu enggak? Mana Prof? Saya di DPR, prof, enggak boleh begitu prof, saya di DPR, saya yang tahu, prof, mana? Prof sesat," kata Arteria.
Alasan Pria Cegat Mobil Pengantin Wanita yang Merupakan Mantan Pacarnya, Begini Endingnya, Cek VIDEO
10 Fakta Arteria Dahlan, Anak Buah Megawati Bentak Guru Besar UI di Mata Najwa, Kerjaan Masa Lalu
Penampakan Abu Rara Pelaku yang Tusuk Menko Polhukam Wiranto 2 Kali di Pandeglang, Identitasnya
Jenderal TNI Suami Bella Saphira Sampai Ingkar Janji ke Mantan Istri Gegara si Artis Cantik
2. Soal barang sitaan
Febri menilai, terdapat kekeliruan pemahaman ketika Arteria menyampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas negara.
"Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," kata Febri.
Ia mengatakan, penyitaan dilakukan sejak proses pnyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal tersebut bergantung pada putusan hakim.
"Dalam kondisi tertentu hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," kata Febri.
Ia pun mencontohkan pernyataan Arteria yang mempersoalkan penyitaan emas oleh KPK yang tidak masuk dalam kas negara.
Febri menyebut, hal itu terjadi dalam kasus Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Saat itu, emas batangan yang disita dari Bambang dikembalikan ke terpidana berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sehingga tak masuk dalam kas negara.
“Karena hakim pada PN Tipikor Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana, maka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018. Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut,” tutur Febri.
Alasan Pria Cegat Mobil Pengantin Wanita yang Merupakan Mantan Pacarnya, Begini Endingnya, Cek VIDEO
10 Fakta Arteria Dahlan, Anak Buah Megawati Bentak Guru Besar UI di Mata Najwa, Kerjaan Masa Lalu
Penampakan Abu Rara Pelaku yang Tusuk Menko Polhukam Wiranto 2 Kali di Pandeglang, Identitasnya
Jenderal TNI Suami Bella Saphira Sampai Ingkar Janji ke Mantan Istri Gegara si Artis Cantik
3. Soal KPK gadungan