Awas Dipenjara! Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Buat Syok, Kamu Termasuk?
Jangan sampai anda lengah! Tunggak bayar pajak kendaraan atau STNK anda berstatus tak aktif, bisa berakhir dipenjara loh
Awas dipenjara! Tunggak pajak kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Buat Syok, Kamu Termasuk?
TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan sampai anda lengah!
Tunggak bayar pajak kendaraan atau STNK anda berstatus tak aktif, bisa berakhir dipenjara loh.
Makanya wajib bayar pajak kendaraanmu dan tepat waktu.
Bukan hanya berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan, tetapi juga bisa dipenjara loh.
Alasan Pria Cegat Mobil Pengantin Wanita yang Merupakan Mantan Pacarnya, Begini Endingnya, Cek VIDEO
10 Fakta Arteria Dahlan, Anak Buah Megawati Bentak Guru Besar UI di Mata Najwa, Kerjaan Masa Lalu
Penampakan Abu Rara Pelaku yang Tusuk Menko Polhukam Wiranto 2 Kali di Pandeglang, Identitasnya
Jenderal TNI Suami Bella Saphira Sampai Ingkar Janji ke Mantan Istri Gegara si Artis Cantik
Melansir dari Kontan.co.id, peraturan tersebut telah dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Menurutnya, bila pajak tahunan tak dilunasi atau tidak dibayar, maka otomati STNK tidak bisa diperpanjang.
Jika sudah demikian, polisi punberhak menilang pengendara yang STNKnya sudah tak berlaku.

Untuk aturan mainnya sudah tertera di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.
Alasan Pria Cegat Mobil Pengantin Wanita yang Merupakan Mantan Pacarnya, Begini Endingnya, Cek VIDEO
10 Fakta Arteria Dahlan, Anak Buah Megawati Bentak Guru Besar UI di Mata Najwa, Kerjaan Masa Lalu
Penampakan Abu Rara Pelaku yang Tusuk Menko Polhukam Wiranto 2 Kali di Pandeglang, Identitasnya
Jenderal TNI Suami Bella Saphira Sampai Ingkar Janji ke Mantan Istri Gegara si Artis Cantik
Lebih dari itu Nasir juga menjelaskan bila dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3.
Berikut isinya:
Ayat 2 : STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor
Ayat 3 : STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Namun demikian, sebenarnya masih ada cara untuk menurus pemutihan dan mengaktifkan kembali STNK yang mati karena telat bayar pajak.
Melansir dari Gridoto.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji telah menjelaskan prosedur serta syarat yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali data dari kendaraan bermotor yang telat pajak.
"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa," ujar AKBP Sumardji, Jumat (12/7), dikutip dari Kompas.com.
Alasan Pria Cegat Mobil Pengantin Wanita yang Merupakan Mantan Pacarnya, Begini Endingnya, Cek VIDEO
10 Fakta Arteria Dahlan, Anak Buah Megawati Bentak Guru Besar UI di Mata Najwa, Kerjaan Masa Lalu
Penampakan Abu Rara Pelaku yang Tusuk Menko Polhukam Wiranto 2 Kali di Pandeglang, Identitasnya
Jenderal TNI Suami Bella Saphira Sampai Ingkar Janji ke Mantan Istri Gegara si Artis Cantik
"Persyaratannya, membawa KPT asli dan STNK asli," lanjutnya.
"Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," jelas lebih lanjut.
Dia menambahkan, pemilik kendaraan tersebut hanya perlu datang langsung ke Samsat daerah maisng-masing.
Petugas dari Samsat pun siap membantu jika pemilik kendaraan merasa kebingungan dalam proses pembayaran pajak.
Proses pelaksanaan pengaktifan data dari kendaraan bermotor kita yang telat pajak bisa dikatakan sama persis dengan proses pembayaran pajak pada umumnya.
Ganya saja perbedaannya terdapat pada nominal yang harus dibayar karena harus membayar denda pajak. (GridHot)
Berlaku Mulai Tahun Ini, 2 Tahun STNK Mati, Kendaraan Anda Langsung Bodong
Peringatan keras! Berlaku mulai tahun ini, dua tahun STNK mati, kendaraan Anda langsung bodong.
Jangan telat bayar pajak kendaraan Anda, besar risikonya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.
Target tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Alasan Pria Cegat Mobil Pengantin Wanita yang Merupakan Mantan Pacarnya, Begini Endingnya, Cek VIDEO
10 Fakta Arteria Dahlan, Anak Buah Megawati Bentak Guru Besar UI di Mata Najwa, Kerjaan Masa Lalu
Penampakan Abu Rara Pelaku yang Tusuk Menko Polhukam Wiranto 2 Kali di Pandeglang, Identitasnya
Jenderal TNI Suami Bella Saphira Sampai Ingkar Janji ke Mantan Istri Gegara si Artis Cantik
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra juga mengatakan demikian.
Menurut dia, kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini.
"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim kepada Kompas.com, belum lama ini.
Secara aturan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Alasan Pria Cegat Mobil Pengantin Wanita yang Merupakan Mantan Pacarnya, Begini Endingnya, Cek VIDEO
10 Fakta Arteria Dahlan, Anak Buah Megawati Bentak Guru Besar UI di Mata Najwa, Kerjaan Masa Lalu
Penampakan Abu Rara Pelaku yang Tusuk Menko Polhukam Wiranto 2 Kali di Pandeglang, Identitasnya
Jenderal TNI Suami Bella Saphira Sampai Ingkar Janji ke Mantan Istri Gegara si Artis Cantik
Sementara untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:
1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini".
Follow akun instagram Tribun Timur: