Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Serunya ILC Tadi Malam, Haikal Hassan Jelaskan Hukum Buzzer Bayaran dalam Islam, Kritik Karni Ilyas

Serunya ILC Tadi Malam, Ustadz Haikal Hassan Jelaskan Hukum Buzzer Bayaran dalam Islam

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
Haikal Hassan dan Karni Ilyas di ILC 

Serunya ILC Tadi Malam, Ustadz Haikal Hassan Jelaskan Hukum Buzzer Bayaran dalam Islam Lalu Kritik Karni Ilyas

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua II Persaudaraan Alumni, Haikal Hassan mengungkapkan hukum buzzer bayaran bagi masyarakat khususnya yang beragama Islam.

Sedangkan, buzzer merupakan bahasa Inggris yang berarti lonceng, bel atau alarm jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Secara harfiah, buzzer adalah alat yang digunakan untuk mengumumkan sesuatu untuk mengumpulkan seseorang secara masif dengan berbagai motif, mulai dari motif bisnis hingga politik.

Hukum dalam Islam menjadi buzzer bayaran diungkapkan oleh Haikal Hassan saat menjadi bintang tamu acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (7/10/2019).

Mulanya, Haikal menyinggung kabar adanya buzzer istana dengan buzzer Kertanegara.

Buzzer istana diidentikkan dengan pihak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedangkan buzzer Kertanegara yang identik dengan Mantan Calon Presiden, Prabowo Subianto.

Persaingan antara Jokowi dan Prabowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kemarin diketahui berlangsung panas, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

Haikal Hassan menjelaskan bahwa hukum buzzer bayaran dalam Islam adalah haram.

"Saya bersumpah demi Allah disaksikan semua orang Bang Karni. Buzzer bayaran dalam Islam itu hukumnya haram dan tidak satupun kami mengeluarkan buzzer bayaran," tegas Haikal lantang dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club.

Baca: Blak-blakan Denny Siregar Seusai Dituding Sebagai Penyebar Hoaks hingga Buzzer Bayaran Istana

Lantas, Haikal mengumandangkan ayat Al Quran surat Al Humazah ayat 1-3 sebagai penguat argumennya.

Bahwa pengumpat dan pencela itu merupakan hal yang celaka.

"Wailul Likulli Humazatil Humazah Alladzi jama'ama wala dadah yahsabu anna mah'aladah, itu haram, dibayar itu haram," ucapnya.

Selain itu, Haikal juga turut membeberkan hukum dari Muhammadiyah soal buzzer.

"Kalau saya tidak salah entar tolong dijelaskan, dikoreksi sedikit. Muhammadiyah itu telah memutuskan hukum jatuh fatwa bahwa buzzer bayaran itu haram, jadi enggak akan gitu loh kita," kata Haikal Hassan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved