Sanksi Baru Penunggak Iuran BPJS Kesehatan, Jangan Coba-coba Telat Bayar, Lebih Berat
Sanksi baru penunggak iuran BPJS Kesehatan, jangan coba-coba telat bayar, lebih berat.
Selanjutnya, bagi peserta kelas I saat ini harus merogoh kocek Rp 80.000 per bulannya.
Nantinya, iuran tersebut akan naik menjadi Rp 160.000 per bulannya.
Rencana kenaikan ini pun mendapat penolakan dari masyarakat.
Pasalnya, kenaikan iuran itu dianggap membebani dan menurunkan daya beli masyarakat.
Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris meyakini kenaikan iuran tersebut masih terjangkau bagi masyarakat.
Sebab, jika dihitung perharinya, biaya yang dikeluarkan masyarakat masih relatif terjangkau.
“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ujar Fachmi Idris di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Selanjutnya, untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 110.000 tiap bulannya.
Kata Fachmi Idris, jika dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar Rp 3.000.
“Untuk kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari,” kata Fachmi Idris.
Apalagi jika masyarakat yang benar-benar tak mampu iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Masyarakat tersebut masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Atas dasar itu, Fachmi Idris menilai kenaikan ini tak akan membebani masyarakat.
“Kalau iuran dinaikkan seperti yang diusulkan, pemerintah berkontribusi hampir 80 persen. Jadi salah besar kalau beban ini dibebankan ke masyarakat. Pemerintah tetap didepan untuk menyelsaikan masalah ini,” ucap dia.
Fachmi Idris menilai tak ada cara lain untuk menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selain menaikan iurannya.