Sanksi Baru Penunggak Iuran BPJS Kesehatan, Jangan Coba-coba Telat Bayar, Lebih Berat
Sanksi baru penunggak iuran BPJS Kesehatan, jangan coba-coba telat bayar, lebih berat.
Saat ini BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem autodebet bagi peserta yang baru mendaftar.
Akun bank peserta secara otomatis akan berkurang jumlahnya untuk membayar iuran kepada BPJS Kesehatan.
Namun, sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang di nomor rekening yang didaftarkan lalu membuka akun bank baru.
Oleh karena itu, Fachmi Idris berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi yang akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Untung atau “Buntung”?
Pemerintah berencana menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2020.
Langkah itu diambil karena dianggap paling tepat untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Sebab, keuangan BPJS Kesehatan selama dua tahun belakangan terus berdarah-darah.
Pada 2018 lalu, defisit keuangan lembaga tersebut mencapai Rp 18,3 triliun.
Bahkan, di tahun ini defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak menjadi Rp 32 triliun.
Diharapkan, dengan kenaikan iuran tersebut pemerintah tak perlu lagi menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan.
Saat ini, untuk peserta kelas III dikenakan iuran Rp 25.500 per bulannya.
Jika dinaikkan, maka peserta harus membayar Rp 42.000.
Lalu, untuk peserta kelas II saat ini dikenakan iuran sebesar Rp 51.000 per bulannya.
Setelah dinaikkan, peserta harus membayar Rp 110.000.