Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kagetnya Istri Saat Sadar Digauli Pria Lain Pukul 3 Pagi, Modus Pelaku Ajak Suami Korban Nongkrong

Kagetnya Istri Saat Sadar Digauli Pria Lain Pukul 3 Pagi, Modus Pelaku Ajak Suami Korban Nongkrong

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Kagetnya Istri Saat Sadar Digauli Pria Lain Pukul 3 Pagi, Modus Pelaku Ajak Suami Korban Nongkrong 

MU kemudian mendatangi rumah korban.

Pelaku tanpa ragu masuk ke dalam rumah hingga langsung masuk ke dalam kamar korban.

Saat pelaku masuk ke kamar, korban sedang dalam kondisi tertidur pulas di atas kasurnya.

Diserang Ruhut Sitompul di Metro TV,Balasan Menohok Rocky Gerung, Jokowi dan Prabowo Ikut Terseret

Sudah Perkosa hingga Hamili Anak Kandung, Ayah Bejat ini Malah Suruh Cari Pacar untuk Tanggung Jawab

Korban awalnya tak menyangka jika yang masuk ke dalam kamar itu adalah pelaku.

Awalnya, korban menyangka yang masuk tersebut merupakan suaminya sendiri.

Pelaku yang sudah dirasuki nafsu itu langsung memperkosa Istri temannya itu.

AKP Tukiman mengatakan, saat itu rumah korban memang dalam kondisi tidak dikunci.

Namun, saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Korban baru tersadar jika lelaki yang bersamanya itu bukan suaminya.

Korban curiga dengan gerak gerik pelaku yang tidak seperti suaminya.

Mengetahui pelaku bukan suaminya yang menggaulinya, korban kemudian menjerit dan berteriak meminta tolong.

"Pukul 3 dini hari pelaku datang, kondisi rumah tidak terkunci, masuk kamar dan langsung menggauli korban, selang beberapa menit korban baru sadar itu bukan suaminya, dia pun langsung teriak," kata Tukiman saat dihubungi, Sabtu (5/10/2019) .

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Mulai November,Jangan Lakukan Ini Agar Bisa Lulus Seleksi Administrasi!

Kenali Gejala Mirror Syndrome, Penyakit Langka yang Dialami Irish Bella hingga Bayi Kembarnya Wafat

Merasa aksinya ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

Tak lama, korban menelepon suaminya dan hari itu juga melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Setelah tertangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Akibat perbuatannya, MU kini mendekam di sel tahanan Mapolres Balangan.

Ia pun dijerat Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved