Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AWAS! Nama Menteri Syafruddin Dicatut, Surat KemenpanRB Tentang Penyetaraan Pangkat TNI ini HOAX

Telah beredar Hoax mengenai Persetujuan Penetapan Pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ASN tertentu pada Instansi Pusat

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
AWAS! Surat Kementerian PANRB Tentang Penyetaraan Pangkat TNI ini HOAX 

TRIBUN-TIMUR.COM-Telah beredar surat yang mencatut nama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenpanRB, Syarfuddin mengenai Persetujuan Penetapan Pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ASN tertentu pada Instansi Pusat Tertentu.

Dalam surat yang ditujukan untuk Panglima Tentara Nasional Indonesia tersebut, dijelaskan KemenpanRB telah menyetujui usulan perubahan penyetaraan penetapan pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia untuk menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tertentu.

Misalnya, Mayor Jenderal setara dengan Pembina Utara golongan IV/e dan berstatus Pejabat Eselon I.a

Sementara Brigadir Jenderal setara dengan pankat Pembima Utama Madya golongan IV/d dan berstatus Pejabat Eselon II.a.

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Mulai November,Jangan Lakukan Ini Agar Bisa Lulus Seleksi Administrasi!

Kenali Gejala Mirror Syndrome, Penyakit Langka yang Dialami Irish Bella hingga Bayi Kembarnya Wafat

Diserang Ruhut Sitompul di Metro TV,Balasan Menohok Rocky Gerung, Jokowi dan Prabowo Ikut Terseret

Berikut isi lengkap surat yang beredar:

Yth. Panglima Tentara Nasional Indonesia di
Jakarta

Sehubungan dengan surat persetujuan kami Nomor B/144/M.SM.02.03/2019, tanggal 18 Juli 2019 tentang persetujuan penetapan pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tertentu, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kami dapat menyetujui usulan perubahan penyetaraan penetapan pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia untuk menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tertentu sebagaimana daftar susunan penyetaraan pangkat terlampir. Adapun persetujuan penyetaraan pangkat tersebut didasarkan atas pehimbangan hasi! evaluasi terkait dengan pengisian jabatan ASN tertentu pada Instansi Pusat tertentu, baik di lingkungan ASN, TNI dan Polri guna menjamin kesinambungan sistem karier yang bersangkutan.

Persetujuan penyetaraan pangkat tersebut sebagai dasar penetapan dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ASN pada lnstansi Pusat tertentu sesuai dengan persetujuan ini. Selain itu, agar Saudara juga menyusun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang akan mengisi JPT tertentu pada instansi pusat tertentu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Adapun salinan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pusat Tertentu dan Tata Cara dan Persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Akan Mengisi JPT Tertentu Pada Instansi Pusat Tertentu agar disampaikan kepada Kementerian PANRB, BKN dan KASN.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.

Hoax surat penyetaraan pangkat TNI
Hoax surat penyetaraan pangkat TNI (Twitter)

Namun surat tersebut ternyata adalah berita bohong atau Hoax. Hal ini ditegaskan Humas Mabes Polri melalui akun officialnya di Twitter.

Telah beredar informasi bohong/ HOAX di media sosial yg berisi surat lampiran menteri PANRB ttg “Susunan Penyetaraan Pangkat Pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia dg Pangkat Pegawai Negeri Sipil,” dengan nomor : B/144/ http://M.SM.02.03/2019 thl 18 Juli 2019.

Sebelumnya MenpanRB, Syafruddin menjelaskan, penugasan dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI diatur oleh Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI.

Dengan demikian, Kemenpan RB tidak akan terlibat dalam penugasan tentara berdasarkan Perpres Jabatan Fungsional TNI.

"Ya (Perpres TNI) itu diatur berdasarkan penugasan dari Menhan sama Panglima TNI, kan itu lembaganya di sana," ujar Syafruddin ketika ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Ekspresi Ketua MWA Unhas, Syafruddin, saat memimpin rapat MWA di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Ekspresi Ketua MWA Unhas, Syafruddin, saat memimpin rapat MWA di Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Courtesy: Husain Abdullah/Sekretaris IKA Unhas)

Syafruddin menjelaskan, perwira TNI yang memiliki kesempatan mendapatkan jabatan fungsional dalam Perpres TNI itu ditempatkan di lingkup khusus TNI saja.

Mereka tidak ditempatkan di kementerian maupun lembaga berdasarkan aturan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Dalam pasal tersebut, perwira aktif TNI hanya bisa menduduki 10 kementerian dan lembaga setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Aturan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari keprajuritan diatur dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang TNI.

Adapun, berdasarkan Pasal 47 Ayat (2), "prajurit aktif hanya dapat menempati jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara,Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung".

Dengan demikian, 10 kementerian dan lembaga tersebut adalah Kemenko Polhukam, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Badan Sandi dan Siber Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Teror.

Syafruddin menegaskan bahwa jabatan fungsional dalam perpres tidak untuk menempatkan prajurit di kementerian dan lembaga.

"Jabatan fungsional dalam Perpres TNI itu bukan ditempatkan di kementerian dan lembaga, itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian, jabatan fungsional itu bukan di kementerian atau lembaga," kata Syafruddin.

Ia menuturkan, anggota TNI yang ditempatkan di kementerian maupun lembaga pun baru bisa ditempatkan setelah ada permintaan dari 10 kementerian dan lembaga. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional TNI pada akhir Juni 2019.

Dilansir dari laman resmi Setkab, dalam perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.

Pejabat fungsional TNI yang dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.

Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara, jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.(*)

(Tribun Timur/Kompas.com)

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Mulai November,Jangan Lakukan Ini Agar Bisa Lulus Seleksi Administrasi!

Kenali Gejala Mirror Syndrome, Penyakit Langka yang Dialami Irish Bella hingga Bayi Kembarnya Wafat

Diserang Ruhut Sitompul di Metro TV,Balasan Menohok Rocky Gerung, Jokowi dan Prabowo Ikut Terseret

Sudah Perkosa hingga Hamili Anak Kandung, Ayah Bejat ini Malah Suruh Cari Pacar untuk Tanggung Jawab

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: Jabatan Fungsional TNI Bukan di Kementerian dan Lembaga", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/02/14354071/menpan-rb-jabatan-fungsional-tni-bukan-di-kementerian-dan-lembaga?page=all.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Bayu Galih

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved