6 Tindakan Ini Bisa Bikin Presiden Jokowi Dilengserkan dari Jabatannya, Diatur dalam UUD
Ternyata Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dilengserkan oleh MPR. Hal itu bisa terjadi jika memenuhi 6 syarat.
6 Tindakan Ini Bisa Bikin Presiden Jokowi Dilengserkan dari jabatannya, Diatur dalam UUD
TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dilengserkan oleh MPR.
Hal itu bisa terjadi jika memenuhi 6 syarat.
Apakah syarat pemakzulan itu? Bagaimana dengan Perppu UU KPK?
Inilah Bayaran Dijanjikan Atta Halilintar Sampai Bebby Fey Mau Berhubungan Badan 2 Kali, Kronologi
Skandal Video Syur Bebby Fey Viral, Atta Halilintar Kok Pamit dan Minta Maaf, Alasannya
Istri Tertidur Pulas di Kamar, IM Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Berawal dari Baju Tipis
KRONOLOGI Istri Sah Temukan Video Panas Kepala Desa dengan Sekdes Viral di WhatsApp (WA), Nasibnya
Cek selengkapnya di sini:
APAKAH Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi bisa dimakzulkan?
Apakah syarat pemakzulan Presiden Jokowi?penerbitan Perppu UU KPK bisa mazulkan Presiden Jokowi?
Simak komentar empat pakar terkait pemakzulan terhadap Presiden Jokowi berikut ini.
Pakar itu terdiri atas pakar hukum tata negara, pakar politik, dan sosiolog.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, ada enam hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.
Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan.
Pernyataan Feri ini merespon wacana penerbitan Perppu atas Undang-undang KPK hasil revisi yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Inilah Bayaran Dijanjikan Atta Halilintar Sampai Bebby Fey Mau Berhubungan Badan 2 Kali, Kronologi
Skandal Video Syur Bebby Fey Viral, Atta Halilintar Kok Pamit dan Minta Maaf, Alasannya
Istri Tertidur Pulas di Kamar, IM Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Berawal dari Baju Tipis
KRONOLOGI Istri Sah Temukan Video Panas Kepala Desa dengan Sekdes Viral di WhatsApp (WA), Nasibnya
Belakangan, muncul anggapan bahwa Perppu berpotensi menyebabkan Presiden dimakzulkan.
"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal. Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat Presiden dimakzulkan," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Enam hal yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan adalah sebagai berikut.
1. Presiden Khianati Negara
Pertama, jika Presiden Jokowi terbukti mengkhianati negara, maka yang bersangkutan bisa dimakzulkan oleh MPR.
2. Presiden Terlibat Kasus Korupsi
Kedua, Presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lainnya.
Tentu harus ada pembuktian secara hukum terlebih dahulu.
Inilah Bayaran Dijanjikan Atta Halilintar Sampai Bebby Fey Mau Berhubungan Badan 2 Kali, Kronologi
Skandal Video Syur Bebby Fey Viral, Atta Halilintar Kok Pamit dan Minta Maaf, Alasannya
Istri Tertidur Pulas di Kamar, IM Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Berawal dari Baju Tipis
KRONOLOGI Istri Sah Temukan Video Panas Kepala Desa dengan Sekdes Viral di WhatsApp (WA), Nasibnya
3. Presiden Lakukan Perbuatan Tercela
Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor.
4. Penyuapan
Syarat pemakzulan lainnya adalah Presiden menerima suap atau melakukan penyuapan.
5. Tak Penuhi Syarat Lagi.
6. Lakukan tindak pidana berat.
"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal Perppu apalagi Perppu itu adalah kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat 1," ujar Feri.
Sementara itu, guru besar politik LIPI Prof Syamsuddin Haris mengatakan, pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Dalam pasal itu telah dijelaskan apa saja yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan oleh MPR.
"Cakupan pelanggaran hukum yg dimaksud Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 terang benderang menyebut berupa pengkhianatan thdp negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden/Wapres tdk lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres," ujar Syamsuddin Haris melalui akun twitternya.
Inilah Bayaran Dijanjikan Atta Halilintar Sampai Bebby Fey Mau Berhubungan Badan 2 Kali, Kronologi
Skandal Video Syur Bebby Fey Viral, Atta Halilintar Kok Pamit dan Minta Maaf, Alasannya
Istri Tertidur Pulas di Kamar, IM Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Berawal dari Baju Tipis
KRONOLOGI Istri Sah Temukan Video Panas Kepala Desa dengan Sekdes Viral di WhatsApp (WA), Nasibnya
yamsuddin Haris @sy_haris: Cakupan pelanggaran hukum yg dimaksud Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 terang benderang menyebut berupa pengkhianatan thdp negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden/Wapres tdk lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.
Sementara itu, pakar LIPI lainnya Tamrin Tomagola justru berpendapat yang berbeda.
Aturan seperti tercantum dalam UUD 1945 itu hanya ketentuan hukum dan yang lebih berperan tetap politik.
"Pedang dan arena nya tetap politik !" kata Tamrin Tomagola mengomentari pendapat Syamsuddin Haris.
@tamrintomagola Bung @sy_haris: ketentuan hukum itu sekedar tameng politik.
Pedang dan arena nya tetap politik !
Inilah Bayaran Dijanjikan Atta Halilintar Sampai Bebby Fey Mau Berhubungan Badan 2 Kali, Kronologi
Skandal Video Syur Bebby Fey Viral, Atta Halilintar Kok Pamit dan Minta Maaf, Alasannya
Istri Tertidur Pulas di Kamar, IM Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Berawal dari Baju Tipis
KRONOLOGI Istri Sah Temukan Video Panas Kepala Desa dengan Sekdes Viral di WhatsApp (WA), Nasibnya
Perppu UU KPK Tak Bisa Makzulkan Presiden
Menegaskan pernyataan Feri, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, Presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun Perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bivtri, tidak ada hubungan antara penerbitan Perppu dengan uji materi.
Sebab, Perppu berada di ranah eksekutif, sedangkan uji materi ada di ranah yudikatif.
"Tidak bisa (dimakzulkan). Jadi ini juga yang salah kaprah sih," kata Bivitri.
"Jadi nggak ada hubungannya antara yang dijalankan di MK dengan apa yang akan diputuskan oleh Presiden itu nggak ada hubungannya sama sekali," sambungnya.
Bivitri mengatakan, kewenangan Presiden menerbitkan Perppu telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".
Dari bunyi pasal itu, tidak ada kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk jika Undang-undang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "UU manapun dicek nggak ada itu," ujar Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Inilah Bayaran Dijanjikan Atta Halilintar Sampai Bebby Fey Mau Berhubungan Badan 2 Kali, Kronologi
Skandal Video Syur Bebby Fey Viral, Atta Halilintar Kok Pamit dan Minta Maaf, Alasannya
Istri Tertidur Pulas di Kamar, IM Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Berawal dari Baju Tipis
KRONOLOGI Istri Sah Temukan Video Panas Kepala Desa dengan Sekdes Viral di WhatsApp (WA), Nasibnya
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10/2019).
Follow akun instagram Tribun Timur:
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Bisa Dimakzulkan karena 6 Hal Ini, Terbitkan Perppu Tak Termasuk"Penulis : Fitria Chusna Farisa