6 Tindakan Ini Bisa Bikin Presiden Jokowi Dilengserkan dari Jabatannya, Diatur dalam UUD
Ternyata Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dilengserkan oleh MPR. Hal itu bisa terjadi jika memenuhi 6 syarat.
6 Tindakan Ini Bisa Bikin Presiden Jokowi Dilengserkan dari jabatannya, Diatur dalam UUD
TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dilengserkan oleh MPR.
Hal itu bisa terjadi jika memenuhi 6 syarat.
Apakah syarat pemakzulan itu? Bagaimana dengan Perppu UU KPK?
Inilah Bayaran Dijanjikan Atta Halilintar Sampai Bebby Fey Mau Berhubungan Badan 2 Kali, Kronologi
Skandal Video Syur Bebby Fey Viral, Atta Halilintar Kok Pamit dan Minta Maaf, Alasannya
Istri Tertidur Pulas di Kamar, IM Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Berawal dari Baju Tipis
KRONOLOGI Istri Sah Temukan Video Panas Kepala Desa dengan Sekdes Viral di WhatsApp (WA), Nasibnya
Cek selengkapnya di sini:
APAKAH Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi bisa dimakzulkan?
Apakah syarat pemakzulan Presiden Jokowi?penerbitan Perppu UU KPK bisa mazulkan Presiden Jokowi?
Simak komentar empat pakar terkait pemakzulan terhadap Presiden Jokowi berikut ini.
Pakar itu terdiri atas pakar hukum tata negara, pakar politik, dan sosiolog.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, ada enam hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.
Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan.
Pernyataan Feri ini merespon wacana penerbitan Perppu atas Undang-undang KPK hasil revisi yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Inilah Bayaran Dijanjikan Atta Halilintar Sampai Bebby Fey Mau Berhubungan Badan 2 Kali, Kronologi
Skandal Video Syur Bebby Fey Viral, Atta Halilintar Kok Pamit dan Minta Maaf, Alasannya
Istri Tertidur Pulas di Kamar, IM Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Berawal dari Baju Tipis
KRONOLOGI Istri Sah Temukan Video Panas Kepala Desa dengan Sekdes Viral di WhatsApp (WA), Nasibnya
Belakangan, muncul anggapan bahwa Perppu berpotensi menyebabkan Presiden dimakzulkan.
"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal. Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat Presiden dimakzulkan," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Enam hal yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan adalah sebagai berikut.