DPO Pencurian Sepeda Motor di Bantaeng Ditangkap, Pelaku Sempat Kabur ke Kalimantan Sebelumnya
Pelaku yang berinisial DS (21) ditangkap di Kampung Pundinging, Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulsel.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Tim T4P Polres Bantaeng membekuk seorang DPO pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.
Pelaku yang berinisial DS (21) ditangkap di Kampung Pundinging, Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulsel.
Laga PSM vs Persipura Ditunda, Pemain PSM Makassar Dapat Libur Panjang
DIREKAM & VIRAL Istri Tepergok Selingkuh dalam Mobil Bersama Pria Lain, Suami Ngamuk, Warga Menonton
Anggota Kodim 1405 Mallusetasi Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan,
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2019, Dicari Banyak Karyawan Penempatan Bisa Dipilih
Jadi Trending Topik, Simak Lirik Lagu These NIghts by Rich Brian & Chungha
Paur Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri melalui rilisnya menjelaskan DS merupakan DPO sejak melakukan pencurian 2016 lalu.
Ia bersama rekannya berinisial R telah ditangkap dan menjalani hukuman penjara, bahkan R saat ini sudah bebas.
" DS ditangkap karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2016 bersama rekannya berinisial R," kata Bripka Sandri, Jumat (4/10/2019) siang.
"Untuk tersangka R telah ditangkap lebih dahulu dan telah menjalani hukuman penjara bahkan telah bebas," pungkasnya.
Ia menjelaskan saat ingin dilakukan penangkapan DS berhasil kabur dari pengejaran polisi dan melarikan diri ke Kalimantan.
Saat tim T4P Polres Bantaeng mendapat informasi jika DS sudah kembali dari pelariannya langsung dilakukan penangkapan.
"Ketika tim T4P mendapatkan informasi jika DS telah kembali kerumahnya di Kecamatan Bissappu Tim T4P yang dipimpin Aiptu Hamiruddin langsung mendatangi Rumah tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,"
"Saat dilakukan penangkapan tersangka DS tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Bantaeng," pungkasnya.
Ia menambahkan saat diintrogasi DS mengakui perbuatannya yakni mencuri sepeda motor jenis R2.

Saat melakukan aksinya DS mengaku sempat melihat situasi agar aksinya tak ketahuan yang kemudian mencuri motor menggunakan kunci letter T.
Penangkapan warga kecamatan Bissappu itu berdasarkan laporan Polisi LP/66/IX/2016/SULSEL/RES.BTG/SEK.BSP TGL 05 SEP 2016 dan telah terbit surat DPO (daftar Pencarian Orang) dengan Nomor DPO/01/IV/2017/RESKRIM TGL 6 APRIL 2017.
"Untuk tersangka akan dikenakan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: