Sopir ini Berani Tiduri Istri Tuannya, Ternyata ini Alasan Sang Istri Bos Ajak Selingkuh
Sopir ini Berani Tiduri Istri Tuannya, Ternyata ini Alasan Sang Istri Bos Ajak Selingkuh
Saya keluar dari mobil dengan alasan mual.
Sesuai yang direncanakan, pas saya tidak ada di mobil, HER dan BK masuk ke dalam mobil dan langsung menikam perut VT dengan pisau .
(Terungkap, skenario tidak berjalan sesuai rencana karena VT masih belum tewas meski sudah ditikam.
Malah, VT berhasil kabur dan membawa mobil ke rumah sakit.
VT dirawat lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kelapa Gading).

BHS Tipu Istri Bosnya
BHS diam-diam memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan dari prahara rumah tangga majikannya.
Menurut Kapolres, BHS dua kali menipu YL terkait pembiayaan untuk rencana pembunuhan VT.
Pertama, BHS menipu YL ketika hendak membeli sianida untuk meracuni suaminya.
Ia mengaku kepada YL jika sianida harus dibeli di Singapura seharga 3 ribu dollar Singapura atau Rp 30 juta sekian.
Untuk mendapatkan uang sebanyak itu, YL sampai mencuri ATM suaminya.
Kenyataannya, BHS membeli sianida itu melalui online seharga sekitar Rp 500 ribu.
BHS kemudian berangkat ke Singapura untuk mengambil uang dari ATM milik suami YL.
"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia," ungkap Budhi.
"Itu hanya pengakuan BHS kepada YL agar diberikan uang lebih untuk membeli barang tersebut," ucapnya.
Penipuan kedua, BHS menyarankan YL untuk menyewa dua pembunuh.
BHS kembali meminta uang Rp 300 juta kepada YL untuk membayar BK dan HER.
Bingung harus cari uang di mana, YL terpaksa menggadaikan mobil, emas.
Ia juga mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.
Uang Rp 300 juta itu akhirnya YL berikan kepada BHS.
Namun, BHS malah menggunakan sebagian besar uang itu untuk foya-foya.
Sebanyak Rp 100 juta untuk membayar BK dan HER.
"Sisanya yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.
Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.
BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.
Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sementara BK dan HER masih dicari polisi.
10 Fakta Pembunuhan Berencana terhadap VT
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana oleh seorang istri kepada suami di Kelapa Gading, Jakarta, membuka sejumlah fakta mengejutkan.
Berikut 10 fakta pembunuhan berencana disertai perselingkuhan dan penipuan ini:
1. Sewa Pembunuh Bayaran
BHS dan YL menyewa dua orang, HER dan BK, yang adalah pembunuh bayaran, untuk menghabisi VT.
Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.
Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.
Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.
2. Eksekusi Gagal
Saat itulah eksekusi dilakukan.
Salah seorang pembunuh bayaran menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya ke leher korban.
Melihat VT belum meregang nyawa, pembunuh ini mencoba menghunuskan pisaunya ke perut korban.
Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.
"Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," kata Budhi.
3. BHS Ditangkap di Bali, YL Diringkus di Rumah
Berdasarkan laporan VT, polisi langsung bergerak. Akhirnya, pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya.

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto melanjutkan, kasus ini berawal dari adanya kecemburuan YL terhadap VT yang diduga berselingkuh.
4. Sakit Hati Diselingkuhi, YL Selingkuh dengan Sopir
Karena sakit hati, YL akhirnya membalas perselingkuhan suaminya.
Ia menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih dengan BHS, yang sebelumnya sering dijadikan tempat berkeluh kesah perihal hubungan keluarganya yang retak.
Meski hanya menjadi sopir pribadi VT, ternyata hubungan YL dan BHS makin erat setelah berbulan-bulan.
Mereka pun berencana membunuh VT dan menguasai hartanya.
"Kemudian dari hubungan ini, karena perbuatannya sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," kata Budhi di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019).
5. YL ditipu BHS
BHS mengelabui dua kali kepada YL saat merencanakan pembunuhan VT.
Hal itu terkait pembiayaan untuk melancarkan rencana pembunuhannya.
Penipuan pertama, BHS menipu YL ketika hendak membeli racun sianida untuk percobaan pembunuhan terhadap VT.
6. Ngaku Beli Sianida di Singapura
Kepada YL, BHS mengaku bahwa akan membeli racun sianida itu di Singapura dengan harga 3.000 dollar Singapura.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, untuk mendapatkan uang itu, YL sampai mencuri ATM suaminya.
Kenyataannya, BHS membeli racun sianida itu melalui online dengan harga sekitar Rp 500 ribu.
BHS kemudian berangkat ke Singapura untuk mengambil uang dari ATM milik suami YL.
"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia. Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut," kata Budhi, Senin (1/10/2019).
7. YL Tak Berani Pakai Sianida
Racun sianida itu sudah dibeli dan siap digunakan.
Namun, YL yang ditugaskan mengeksekusi dengan mencampurkan racun ke minuman suaminya malah tak berani.
Akhirnya, kedua pelaku merencanakan percobaan pembunuhan kedua, dengan menyewa pembunuh bayaran.
Juli lalu, BHS menyarankan soal percobaan pembunuhan kedua itu.
Kala itu, BHS meminta uang kepada YL sebesar Rp 300 juta untuk membayar dua pembunuh bayaran, BK, dan HER.
8. Gadaikan Mobil, Emas, dan Curi Uang Suami demi Selingkuhan
YL yang bingung mencari uang tersebut terpaksa menggadaikan mobil, emas, serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.
Uang Rp 300 juta itu pun ia berikan kepada BHS.
9. Duit Ratusan Juta Dipakai BHS Foya-foya
Namun, BHS malah menggunakan sebagian besar uang itu untuk foya-foya.
"Faktanya baru diberikan (BHS kepada BK dan HER) Rp 100 juta. Yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.
10. Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(TribunnewsWiki*)
Penulis: Gerald Leonardo Agustino