Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat ini Ditangkap Gegara Korupsi, Polisi Temukan 13,5 Ton Emas Batangan dan Uang Rp 522 Triliun

Pejabat ini Ditangkap Gegara Korupsi, Polisi Temukan 13,5 Ton Emas Batangan dan Uang Tunai Rp 522 Tunai

Editor: Anita Kusuma Wardana
Daily Mail
Pejabat ini Ditangkap Polisi Bersama 13,5 Ton Emas Batangan dan Uang Rp 522 Triliun 

Orang yang terbukti korupsi di negara ini akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua harta hasil korupsinya.

Tak heran jika Jerman selalu masuk daftar sepuluh besar negara paling bersih dari korupsi.

4. Malaysia

Malaysia ternyata sudah lama menerapkan hukuman gantung buat para koruptor.

Sejak 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act.

Kemudian dibentuk badan pemberantas korupsi Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut.

Pada tahun 1997, Malaysia memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menghukum gantung para koruptor jika sudah terbukti bersalah.

5. Vietnam

Vietnam memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor.

Tapi hukuman tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan.

Biasanya hukuman diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus.

6. Korea Selatan

Di Korea Selatan, selain hukuman dari pihak berwenang, pelaku korupsi juga dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat.

Maka tak heran jika pelaku korupsi di Korea Selatan bisa begitu depresi hingga bunuh diri.

Roh Moo Hyun yang merupakan mantan presiden Korsel pada 2009 bunuh diri setelah kasus suap senilai USD 6 juta terkuak.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved