Pilwali Makassar 2020: Pemkot Makassar Serahkan Hibah Rp 78 Miliar ke KPU
Penandatanganan ini berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jl Penghibur, Kota Makassar, Selasa (1/10/2019).
Tayang:
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Sidang perdana kasus korupsi dana hibah Pemkot Makassar ke KPU Makassar, di Pengadilan Negeri Makassar.
Sebenarnya sejak kemarin sudah mulai alot. Bahkan harus dipending beberapa menit karena adanya ketidak kesepatan soal usulan anggaran itu.
Semula KPU mengusulkan anggaran Rp 75 miliar. Setelah berubah menjadi Rp 96 miliar.
Namun setelah dikoreksi usulan itu angkanya kembali turun menjadi Rp 90 milliar lebih atau dipangkas sekitar Rp 6 miliar.
Dana Rp 90 miliar diajukan meliputi beberapa item, salah satunya kegiatan rapat pembentukan panitia adhoc, pengadaan kebutuhan logistik.
Juga pemuktahiran data, honor petugs PPK, PPS dan KPPS serta berapa item lainnya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidang-perdana-kasus-korupsi-dana-hibah-pemkot-makassar.jpg)