Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Istri Fahri Hamzah Lebih Tinggi dari Uang Pensiunan DPR RI, Ternyata Ini Pekerjaan Mulia Farida

Gaji Istri Fahri Hamzah Lebih Tinggi dari Uang Pensiunan DPR RI, Ternyata Ini Pekerjaan Mulia Farida

Editor: Waode Nurmin
Chaerul Umam
Gaji Istri Fahri Hamzah Lebih Tinggi dari Uang Pensiunan DPR RI, Ternyata Ini Pekerjaan Mulia Farida 

Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR sebanyak Rp 6.218.539.600, sedangkan untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.

Ditektur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, dana THT diberikan hanya sekali untuk tiap anggota DPR dan DPD. Sementara uang pensiun akan diberikan dalam setiap bulan.

Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatan.

"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Baca: Diam-diam Istri Sah Ajak Tetangga Masuk Kamar Mandi, Curi Kesempatan Suami ke Warung,Berakhir Tragis

Baca: BIODATA Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI Ditunjuk Prabowo Gantikan Fadli Zon, Tak Punya Utang

Baca: VIRAL Dijual Cepat 556 Anggota DPR RI Beserta Gedungnya di Toko Online, Harga & Siapa yang Jual?

Tak Layak Dapat Pensiun

Anggota DPR tidak hanya mendapatkan tunjangan tinggi dan berbagai fasilitas negara saat menjabat.

Pasca-berakhirnya masa jabatan pun, para politisi Senayan itu juga mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara.

Lantas layakkah anggota DPR dapat uang pensiun seumur hidup dengan periode jabatan yang singkat? Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus, anggota DPR tak layak mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara.

"Jabatan anggota DPR merupakan jabatan politis yang diterima atas kepercayaan dari rakyat untuk jangka waktu tertentu. Mandat rakyat yang menentukan jabatan tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

"Dari konteks itu saya kira tak cukup alasan untuk membenarkan dana pensiun ini bagi anggota DPR," sambung dia.

Selain itu, faktor kinerja juga bisa jadi alasan anggota DPR tidak perlu diberikan uang pensiun dari pajak rakyat tersebut.

Selama ini ucap dia, banyak anggota DPR yang lebih memperjuangan kepentingan pribadi dan partai politiknya ketimbang kepentingan rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-14 masa sidang IV di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-14 masa sidang IV di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

"Kinerja buruk mereka ditambah dengan korupsi yang terjadi terus menerus merupakan bukti anggota DPR ini tak punya alasan untuk diganjar dengan dana pensiun," kata Lucius.

"Ini justru membebani ekonomi negara saja untuk sesuatu yang sia-sia. Uang rakyat habis diberikan kepada orang-orang yang tak pantas menerimanya," sambungnya.

Aturan Dana Pensiun DPR RI

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved