Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Massa Pelajar Bentrok dengan Polisi di Kawasan Slipi, Berikut Foto-fotonya dan Pernyataan Jokowi

Massa Pelajar Bentrok dengan Polisi di Kawasan Slipi, Berikut Foto-fotonya dan Pernyataan Jokowi

Editor: Ilham Arsyam
KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Sekelompok pelajar SMA di Jakarta ikut aksi 30 September 

Puluhan personel Brimob mulai dikeluarkan dari Gedung Polda Metro Jaya untuk memukul mundur massa.

Hingga pukul 18.30 WIB, polisi telah mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Para pemuda langsung dibawa ke Gedung Polda Metro Jaya.

Masyarakat yang berada di sekitar Gedung Polda Metro Jaya langsung berlarian dan berlindung dari tembakan gas air mata.

Sementara itu, petugas tetap membentuk barikade dilengkapi tameng dan tongkat untuk memukul mundur massa. Adapun, ruas tol dalam kota Cawang-Grogol arah Slipi telah ditutup.

Seperti diketahui, tercatat ribuan mahasiswa diperkirakan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Aliansi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta tersebut menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Reaksi Jokowi

Presiden Joko Widodo menyebut aksi unjuk rasa mahasiswa yang kembali dilakukan pada hari ini adalah sebuah gerakan yang konstitusional.

Sebab, konstitusi sudah mengatur kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Enggak apa-apa (demo), konstitusi kita kan memberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat," kata Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019).

Jokowi pun mengimbau mahasiswa yang berunjuk rasa di berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib. Ia mengingatkan jangan sampai ada yang bertindak anarkistis.

"Yang paling penting jangan rusuh, jangan anarkis, sehingga menimbulkan kerugian. Jangan sampai ada yang merusak fasilitas-fasilitas umum, yang paling penting itu," ujar Jokowi.

Jokowi pun memastikan pemerintah sangat mendengar aspirasi yang disampaikan mahasiswa, di antaranya menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi.

Jokowi hingga kini mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.

"Kita mendengar kok, sangat mendengar. Bukan mendengar, tapi sangat mendengar," kata dia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved