Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Langgar Kode Etik Hakim di Kasus BLBI, Ini Profil Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago

Ia adalah seorang Putra Minang yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Provinsi Riau.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
int
Syamsul Rakan Chaniago 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Nama Syamsul Rakan Chaniago menjadi perbincangan publik.

Ia dikabarkan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Hal tersebut tetapkan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago ini melanggar kode etik.

Seperti diketahui, Syamsul adalah salah satu hakim yang tergabung dalam majelis yang membebaskan terdakwa kasus korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI, Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti ditulis Antara di Jakarta, Minggu (29/9/2019) dikutip dari Tribun Medan.

Dilansir dari Tribun Medan, menurut Andi, hakim Syamsul masih terdaftar sebagai pengacara meski sudah menjabat sebagai hakim ad hoc tipikor di MA.

Selain itu, Syamsul juga terbukti bertemu dengan pengacara Syafruddin Temenggung, Ahmad Yani. Keduanya bertemu di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019, sekitar satu jam sejak 17.38 WIB.

"Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," jelas Andi.

Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.

"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," jelas Andi.

Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.

Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.

Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.

Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," demikian petikan putusan kasasi Syafruddin Temenggung.

Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," seperti dalam putusan kasasi.

Tanggal 9 Juli 2019 juga adalah masa akhir tahanan Syafruddin sehingga Syafruddin pun langsung keluar rutan gedung KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK.

Namun demikian, dalam putusan kasasi itu terdapat dissenting opinion.

Pada putusan itu, Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding.

Sementara Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata.

Dan Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi.

Profil Syamsul Rakan Chaniago

Dilansir dari wikipedia, H. Syamsul Rakan Chaniago, SH. MH. adalah seorang ahli hukum Indonesia yang berprofesi sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kahidupan Pribadi

Syamsul Rakan Chaniago lahir di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 17 Juli 1948.

Ia adalah seorang Putra Minang yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Provinsi Riau.

Pendidikan

Syamsul Rakan Chaniago adalah alumni Universitas Gajah Mada.

Karir

Syamsul Rakan Chaniago dilantik menjadi Hakim Agung Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung pada tanggal 27 Oktober 2010.

Sebelumnya ia adalah pengacara yang berdomisili di Pekanbaru Riau.

Syamsul Rakan Chaniago sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau, Anggota Dewan Penasehat Kadin Riau, Ketua Partai Bulan Bintang Provinsi Riau serta Penasehat Ikatan Keluarga Pesisir Selatan (IKPS) Provinsi Riau.

Hakim Tipikor MA Pertama Asal Riau

Dilansir dari Tribunnews, Mahkamah Agung hari ini resmi melantik empat hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi.

Salah satunya adalah Syamsul Rakan Chaniago.

Ia merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pertama yang ditempatkan di Mahkamah Agung dan berasal dari Provinsi Riau.

"Saya hakim ad hoc tipikor yang ditaruh di MA dan pertama berasal dari Riau. Sebelumnya kan ada pak Abbas Said, tapi kan itu hakim agung biasa," ujar Syamsul saat ditemui usai acara pelantikan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (27/10/2010).

Menurut Syamsul, dirinya mengaku sangat senang dan bahagia dirinya dapat terpilih sebagai hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi. Ia pun menganggap hal tersebut anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

"Pertama saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa akhirnya ada putra Riau tingkat di tingkat MA, " jelasnya.

Oleh karena itu, Syamsul berharap masyarakat di Riau diharapkan tidak melakukan perbuatan kejahatan korupsi. Sebab, jika muncul kasus tersebut, hal itu merupakan beban moral sendiri baginya lantaran menyandang status putra Riau.

"Kita berharap tidak banyak korupsi menjadi-jadi, agar saya tidak ada beban moral," jelasnya.

Saat ditanyakan terkait langkah apa yang akan dilakukan ke depan terkait terpilihnya Syamsul menjadi hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.

Syamsul mengatakan pihaknya hanya sebagai tukang masak saja, selebihnya berasal dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Kita hanya tukang masak tergantung KPK, Kejaksaan dan Kepolisian apa di bawah kencang penyidikannya, nanti kita yang masak," tandasnya.

Data Diri:

Nama: Syamsul Rakan Chaniago

Lahir: 19 Juli 1948

Kebangsaan: Indonesia

Almamater: Universitas Gajah Mada

Pekerjaan: Ahli hukum

Dikenal atas: - Pengacara

- Hakim Agung Indonesia

- Tokoh Masyarakat Sumatera Barat dan Riau

Sumber berita: https://medan.tribunnews.com/2019/09/29/hakim-syamsul-yang-bebaskan-terdakwa-korupsi-blbi-syafruddin-temenggung-langgar-kode-etik?page=all

Foto: internet/wikipedia
Syamsul Rakan Chaniago

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved