Fahri Hamzah Masih Bisa Dapat Uang Perbulan dari Negara Meski Tak Lagi Sibuk Urusi Rakyat, Kok Bisa?
Tak Lagi Jadi Anggota DPR RI, Fahri Hamzah Ternyata Masih Bisa Dapat Uang Perbulan dari Negara
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 Oktober 2019. Setelah tak menjabat sebagai anggota legislatif, Fahri akan menerima uang pensiun setiap bulan.
Tak hanya itu, dia juga akan mendapatkan tabungan hari tua (THT).
Lalu, berapa uang pensiun yang akan didapatkan Fahri begitu tak lagi jadi anggota DPR? Direktur PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan, uang pensiun yang didapatkan para anggota DPR tergantung lama waktu jabatannya.
"Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Fahri sendiri diketahui telah menjabat sebagai anggota DPR selama 15 tahun atau tiga periode.
Menurut Iqbal, uang pensiun yang didapatkan Fahri sama dengan anggota DPR yang menjabat selama dua periode.
"(Kalau lebih dua periode) tetap Rp 3,8 juta," kata Iqbal.
Iqbal menuturkan, uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia. "Per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istri, dilanjutkan ke istri," ucap dia.
Penyerahan uang pensiun dan tabungan hari tua oleh PT Taspen (persero) kepada anggota DPR RI, di Gedung DPR, Senin (30/9/2019).

Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR sebanyak Rp 6.218.539.600, sedangkan untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.
Ditektur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, dana THT diberikan hanya sekali untuk tiap anggota DPR dan DPD. Sementara uang pensiun akan diberikan dalam setiap bulan.
Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatan.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Tak Layak Dapat Pensiun
Anggota DPR tidak hanya mendapatkan tunjangan tinggi dan berbagai fasilitas negara saat menjabat.
Pasca-berakhirnya masa jabatan pun, para politisi Senayan itu juga mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara.
Lantas layakkah anggota DPR dapat uang pensiun seumur hidup dengan periode jabatan yang singkat? Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus, anggota DPR tak layak mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara.
"Jabatan anggota DPR merupakan jabatan politis yang diterima atas kepercayaan dari rakyat untuk jangka waktu tertentu. Mandat rakyat yang menentukan jabatan tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
"Dari konteks itu saya kira tak cukup alasan untuk membenarkan dana pensiun ini bagi anggota DPR," sambung dia.
Selain itu, faktor kinerja juga bisa jadi alasan anggota DPR tidak perlu diberikan uang pensiun dari pajak rakyat tersebut.
Selama ini ucap dia, banyak anggota DPR yang lebih memperjuangan kepentingan pribadi dan partai politiknya ketimbang kepentingan rakyat.

"Kinerja buruk mereka ditambah dengan korupsi yang terjadi terus menerus merupakan bukti anggota DPR ini tak punya alasan untuk diganjar dengan dana pensiun," kata Lucius.
"Ini justru membebani ekonomi negara saja untuk sesuatu yang sia-sia. Uang rakyat habis diberikan kepada orang-orang yang tak pantas menerimanya," sambungnya.
Aturan Dana Pensiun DPR RI
Uang pensiun ini akan tetap diberikan meski dewan yang bersangkutan hanya menjabat selama 1 periode atau 5 tahun saja.
Perihal pemberian uang pensiun ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
"Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," bunyi ayat tersebut.
Anggota DPR dalam hal ini termasuk sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara yang dimaksud dalam undang-undang.
Sementara besarannya ditentukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan yang nantinya disesuaikan dengan jabatan yang dipegang.
Selain itu, keberlangsungan pemberian uang pensiunan juga diatur sedemikian rupa.
Misalnya jika penerima meninggal dunia akan diteruskan pada pasangannya, jika pasangannya juga meninggal dunia akan diberikan pada sang anak dengan ketentuan tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Lagi Jadi Anggota DPR, Berapa Uang Pensiun Fahri Hamzah?", https://money.kompas.com/read/2019/09/30/152800626/tak-lagi-jadi-anggota-dpr-berapa-uang-pensiun-fahri-hamzah?page=all.