Fahri Hamzah Masih Bisa Dapat Uang Perbulan dari Negara Meski Tak Lagi Sibuk Urusi Rakyat, Kok Bisa?
Tak Lagi Jadi Anggota DPR RI, Fahri Hamzah Ternyata Masih Bisa Dapat Uang Perbulan dari Negara
Pasca-berakhirnya masa jabatan pun, para politisi Senayan itu juga mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara.
Lantas layakkah anggota DPR dapat uang pensiun seumur hidup dengan periode jabatan yang singkat? Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus, anggota DPR tak layak mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara.
"Jabatan anggota DPR merupakan jabatan politis yang diterima atas kepercayaan dari rakyat untuk jangka waktu tertentu. Mandat rakyat yang menentukan jabatan tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
"Dari konteks itu saya kira tak cukup alasan untuk membenarkan dana pensiun ini bagi anggota DPR," sambung dia.
Selain itu, faktor kinerja juga bisa jadi alasan anggota DPR tidak perlu diberikan uang pensiun dari pajak rakyat tersebut.
Selama ini ucap dia, banyak anggota DPR yang lebih memperjuangan kepentingan pribadi dan partai politiknya ketimbang kepentingan rakyat.

"Kinerja buruk mereka ditambah dengan korupsi yang terjadi terus menerus merupakan bukti anggota DPR ini tak punya alasan untuk diganjar dengan dana pensiun," kata Lucius.
"Ini justru membebani ekonomi negara saja untuk sesuatu yang sia-sia. Uang rakyat habis diberikan kepada orang-orang yang tak pantas menerimanya," sambungnya.
Aturan Dana Pensiun DPR RI
Uang pensiun ini akan tetap diberikan meski dewan yang bersangkutan hanya menjabat selama 1 periode atau 5 tahun saja.
Perihal pemberian uang pensiun ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
"Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," bunyi ayat tersebut.
Anggota DPR dalam hal ini termasuk sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara yang dimaksud dalam undang-undang.
Sementara besarannya ditentukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan yang nantinya disesuaikan dengan jabatan yang dipegang.