Tribun Wiki
Menristekdikti Mohamad Nasir Ancam Hukuman untuk Rektor Kampus Demo, Ini Faktanya Sekarang, Profil
Nasir sebelumnya mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di jalanan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, ia memberikan pernyataan tentang aksi para mahasiswa yang didorong oleh para rektor.
Nasir sebelumnya mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di jalanan.
Hal ini disampaikan Nasir menanggapi gelombang unjuk rasa mahasiswa di sejumlah daerah yang menolak revisi UU KPK dan KUHP.
"Imbauan saya para rektor tolong mahasiswa diberi tahu jangan sampai turun ke jalan. Nanti kami ajak dialog. Kami masih ada waktu dialognya," kata Nasir seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Nasir mengingatkan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa.
Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi akan diberi sanksi oleh rektor.
"Nanti akan kami lihat sanksi ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras ada dua, bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian negara dan sebagainya, ini bisa tindakan hukum," kata dia.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan, sejauh ini tidak ada sanksi untuk rektor dari perguruan tinggi negeri (PTN) terkait aksi massa mahasiswa di depan Kompleks Parlemen, Senayan.
Pasalnya, aksi demo mahasiswa bukan perintah dari rektorat.
“Saya rasa PTN enggak ada sanksi. Saya monitor satu per satu. Yang Aceh juga sudah laporan, aman. Bukan perintah rektorat,” kata Nasir di sela-sela kunjungan kerja di Ngawi, Jawa Tengah, Jumat (28/9/2019), seperti dikutip Antara.
Sementara untuk perguruan tinggi swasta (PTS), ia akan melihat laporan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) terlebih dulu.
Nasir perlu mendengarkan hasil rapat forum rektor Indonesia yang dilakukan di Yogyakarta, Jumat (27/9), dan mendengar pernyataan mereka menyikapi keputusannya memberikan sanksi jika ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa.
Secara lisan, menurut dia, rektorat mendukung untuk mengamankan kampus dan mengajak mahasiswa berdiskusi di dalam kampus bukan di jalanan.
Ia mengatakan, selalu mengimbau agar rektor mengajak mahasiswa jangan melakukan demo, tetapi melakukan diskusi.
Sebagai masyarakat intelektual tentu itu tidak baik.
“Kita bicarakan baik-baik apa yang menjadi tuntutan mereka. Revisi KUHP kita bicarakan. Nanti 2 Oktober 2019 akan ada diskusi terbuka di Undip dan saya dengar pendaftarnya membeludak diikuti fakultas hukum seluruh Jawa Tengah,” kata dia.
Ia mengajak mahasiswa mengikuti diskusi tersebut dan dosen ikut terlibat aktif mengajak mahasiswa melakukan diskusi.
Siapa Mohammad Nasir?
Dilansir dari wikipedia, Prof. H. Mohamad Nasir, Drs., Ak., M.Si., Ph.D, adalah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada Kabinet Kerja (2014–2019).
Sebelumnya ia adalah Rektor terpilih Universitas Diponegoro, Semarang untuk periode 2014–2018 sampai dilantik menjadi Menteri pada 26 Oktober 2014, dan Guru besar bidang Behavioral Accounting dan Management Accounting, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya ia dikenal sebagai Pakar Anggaran dan akuntan profesional.
Sebagai Menteri
Wacana Penghapusan Skripsi
Muhammad Nasir sebagai menteri mengeluarkan wacana kebijakan yang kontrovesial mengenai penghapusan kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan S1 pada Mei 2015.
Wacana ini menuaikan banyak respon negatif dari kalangan sivitas akademika pergurusan tinggi.
Banyak yang berpandangan jika dihapuskan maka tingkat ilmiah mahasiswa atau mahasiswi akan hilang.
Namun, Menristek Muhammad Nasir membantah hal tersebut akan diterapkan di seluruh universitas di Indonesia.
Menurut dia, peniadaan skripsi dikembalikan ke masing-masing universitas untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Dia mengatakan menerapkan aturan bahwa tugas akhir skripsi untuk mahasiswa setingkat S-1 menjadi sebuah pilihan atau opsional bukan menghapusnya.
Skripsi bisa diganti dengan pembuatan laporan tentang pembelajaran mandiri dalam bentuk karya tulis yang bersifat opsional.
Masa kuliah mahasiswa sempat dijadikan 5 tahun diakhir masa pemerintahan SBY karena amanah perubahan UU.
Seiring pergantian Presiden dan Menteri serta penggabungan Dikti dan Ristek, terjadi penolakan dari berbagai elemen mahasiswa.
Hal ini sampai dibawa ke Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi telah meminta Menristek dan Dikti, Muhammad Nasir, melakukan evaluasi beberapa peraturan di kementerian yang dipimpinnya.
Salah satunya berhubungan dengan durasi kuliah mahasiswa program sarjana, yang dikembalikan menjadi 7 tahun, sesuai aturan sebelum diubah pada 2014.
Menristek Dikti pun menerbitkan surat edaran.
Surat Edaran (SE) Menristekdikti Nomor 01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei lalu pun lahir, juga memuat soal penerapan uang kuliah tunggal.
Melalui surat edaran tersebut, disebutkan standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) direvisi.
Salah satunya, aturan durasi kuliah program sarjana (S-1) akan dilonggarkan lagi, menjadi maksimal tujuh tahun.
Pemberantasan Perguruan Tinggi Palsu
M. Nasir sempat melakukan gebrakan untuk memberantas Universitas Swasta palsu atau "kampus abal-abal".
Yaitu universitas yang tidak menyelenggarakan perkuliahan sesuai standar, kampus sedang nonaktif tetapi tetap melakukan penerimaan, hanya melakukan wisuda atau yang menjual ijazah palsu.
Semula berawal Kamis (21/5), saat M. Nasir melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi yang terbukti meluluskan para mahasiswa, padahal total satuan kredit semester mereka tidak mencukupi untuk lulus.
"Ada yang tercatat baru berkuliah 6 SKS, tetapi boleh ikut wisuda," ujar Nasir.
Satu lembaga lain yang disidak adalah Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) yang mengaku sebagai cabang dari University of Berkeley, Michigan, sebuah perguruan tinggi hasil rekayasa.
Mahasiswa kampus tersebut sempat dikabarkan gelisah terutama yang semester 7 tanpa tahu menahu kasus hukum Universitas mereka, STIE Adhy pun mensomasi Menristek Dikti.
Untuk tipe-tipe universitas tersebut, Menristekdikti menonaktifkan kampus tersebut.
Gebrakan ini pun diikuti Menpan RB, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara untuk mengecek ulang PNS yang ditengarai memiliki ijazah palsu.
Menristek dikti dan Kapolri juga mengancam pidana 10 tahun “Siapa pun yang memegang ijazah palsu, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana.
Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar,” kata Nasir.
Isu Mengenai LGBT
Muhammad Nasir diawal tahun 2016 sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial terhadap kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Semua berawal dari Menristekdikti yang mempertanyakan keberadaan kelompok jasa konseling Support Group and Resource Centre on Sexuality Studies di Universitas Indonesia.
Kelompok tersebut bukanlah kelompok LGBT tetapi kelompok mahasiswa Support Group bagi para LGBT dan mengkaji studi keberagaman gender dan orientasi seksual.
Menristekdikti sempat mengeluarkan pernyataan pelarangan LGBT di kampus.
Akan tetapi perdebatan tersebut merembet kepada keberadaan kaum LGBT di Indonesia itu sendiri hingga adanya penghakiman, pelarangan dan pengusiran, kekerasan, intimidasi, demonstrasi terhadap kaum LGBT tersebut.
Masyarakat menyambut pro dan kontra terhadap kasus tersebut, ada yang mendukung penuh keberadaan kaum mereka meskipun bukan bagian dari mereka atas dasar HAM, ada yang hanya menolak legalisasi pernikahan sejenis saja.
Ada yang hanya melarangnya berkampanye di publik saja, ada yang melarangnya sama sekali dengan dalil agama, sampai terjadi perdebatan ranah ilmu psikologi, genetika dan penyakit jiwa, penyakit menular seksual dan sebagai berikut.
Khusus untuk M. Nasir, Menteri dinilai gegabah karena memasuki ranah privat warga negara, dan mencederai kehidupan berakademik di universitas.
Mahasiswa dari Support Group UI tersebut juga mendapat teror dari masyarakat karena dituduh komunitas LGBT.
Data Diri:
Nama: Mohammad Nasir
Instagram: @
Lahir: 27 Juni 1960
Tempat Lahir: Ngawi, Jawa Timur
Kebangsaan: Indonesia
Anak: 3 (M. Rizal Fauzy, Arynal Haqq, Hasna Syariva)
Alma mater: Universitas Diponegoro
Universitas Gadjah Mada
Universiti Sains Malaysia
Profesi: Akademisi
Riwayat Pendidikan
Pendidikan Menengah Pertama; Pondok Pesantren Mambaul Ilmi Asy-syar’y Sarang, Rembang, Jawa Tengah
SMAN 1 Kediri; Pondok Pesantren Al-Islah, Kediri
S-1; Universitas Diponegoro
S-2; Universitas Gadjah Mada
S-3; Universiti Sains Malaysia
Pemegang sertifikasi akuntan profesional Certificate Accountant (CA)
Pengalaman Kerja
Rektor Universitas Diponegoro periode 2014–2018, seharusnya dilantik 18 Desember 2014
Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip periode 2010-2014
Pembantu Rektor II Undip
Ketua Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang
Pengalaman Organisasi
Penasihat Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) wilayah Jawa Tengah,
Ketua Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd) priode 2010-2012.
Sumber berita: https://nasional.kompas.com/read/2019/09/28/08323291/kata-menteri-nasir-tak-ada-sanksi-rektor-ptn-terkait-aksi-demonstrasi?page=all
Foto: Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir