Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Dandhy Laksono, Giliran Musisi Banda Neira yang juga Jurnalis Ananda Badudu Ditangkap Polisi

Setelah Dandhy Laksono, Giliran Mantan Vokalis Banda Neira yang Juga Jurnalis Tempo Ananda Badudu Ditangkap Polisi

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Setelah Dandhy Laksono, Giliran Musisi Banda Neira yang juga Jurnalis Ananda Badudu Ditangkap Polisi 

Setelah Dandhy Laksono, Giliran Mantan Vokalis Banda Neira yang Juga Jurnalis Tempo Ananda Badudu Ditangkap Polisi

TRIBUN-TIMUR.COM-Sutradara fim dokumenter yang juga pengurus nasional Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Dandhy Laksono ditangkap di rumahnya, Kamis (26/9/2019) malam

Kabar penangkapan Dandhy Laksono ini pun menuai protes dari kalangan aktivis dan jurnalis. Tagar #bebaskandandhy pun ramai di media sosial.

Istri Dandhy Laksono, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap lantaran unggahan sutradara yang menggarap "Sexy Killers" itu di media sosial.

"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna Gustiawati yang dihubungi Kompas.com pada Kamis malam.

Menurut kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghifari Aqsa, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Seleksi CPNS 2019 Digelar di 108 Lokasi,Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas,Cek Jadwal!

Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Menkumham: Kayak Dunia Mau Kiamat Aja Soal KUHP Ini

Hentikan Reservasi Tiket Pesawat Mulai Besok, Benarkah Sriwijaya Air akan Berhenti Operasional?

Dandhy Laksono atau Dandhy Dwi Laksono.
Dandhy Laksono atau Dandhy Dwi Laksono. (DOK KOMPAS.COM/HANDOVER)

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari Aqsa, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.

Secara spesifik, Dandhy Laksono dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, hingga saat ini belum diketahui terkait unggahan apa yang ditulis Dandhy Laksono di media sosial.

Alghifari Aqsa yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy Laksono, apalagi dilakukan pada malam hari.

Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy Laksono dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.

"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya.

Kabar terbaru, Dandhy Laksono diperolehkan pulang.

Hal itu disampaikan Budiman Sudjatmiko melalui akunnya di Twitter @budimandjatmiko, Jumat (27/9/2019) pagi ini.

"Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang," demikian kicauan Budiman Sudjatmiko merespon warganet.

Dandhy Laksono diperiksa mulai sekitar pukul 1:00 WIB dan pemeriksaan selesai pada pukul 4:00 WIB.

Artinya, 3 jam dia diperiksa polisi. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Seleksi CPNS 2019 Digelar di 108 Lokasi,Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas,Cek Jadwal!

Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Menkumham: Kayak Dunia Mau Kiamat Aja Soal KUHP Ini

Hentikan Reservasi Tiket Pesawat Mulai Besok, Benarkah Sriwijaya Air akan Berhenti Operasional?

Jurnalis Tempo Ananda Badudu Ditangkap Polisi

Musisi dan jurnalis Tempo, Ananda Badudu ditangkap polisi, Jumat (27/9/2018) dini hari
Musisi dan jurnalis Tempo, Ananda Badudu ditangkap polisi, Jumat (27/9/2018) dini hari (Instagram Banda Neira)

Setelah Dandhy Laksono yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, mantan vokalis Banda Neira, Ananda Badudu juga ditangkap polisi

Jurnalis Tempo tersebut ditahan aparat Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) pagi.

Hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.

"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.

Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Saat Demo Ananda diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.

Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.

"(Ditangkap karena mentransfer dana ke mahasiswa) itu masih dugaan. Kami belum lihat surat penangkapannya. Ini masih kita cek," tutur dia.

Ananda juga mengunggah informasi mengenai penangkapan dirinya di akun media sosial Twitter.

"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda di akun Twitternya, @anandabadudu, Jumat.

Seleksi CPNS 2019 Digelar di 108 Lokasi,Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas,Cek Jadwal!

Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Menkumham: Kayak Dunia Mau Kiamat Aja Soal KUHP Ini

Hentikan Reservasi Tiket Pesawat Mulai Besok, Benarkah Sriwijaya Air akan Berhenti Operasional?

Kronologi Penangkapan Ananda Badudu

Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana yang mengetahui peristiwa tersebut mengatakan, Ananda dijemput polisi dari tempat tinggalnya di Gedung Sarana Jaya, Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan.

"(Pukul) 04.00 WIB, Ananda Wardhana Badudu sedang tertidur di losnya. (Pukul) 04.25 WIB ada tamu menggedor-gedor pintu kamar, lalu dibuka oleh kawan Nanda," kata Puri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat pagi.

Rupanya, tamu yang berjumlah empat orang itu adalah penyidik Polda Metro Jaya. Mereka dipimpinan oleh polisi bernama Eko. Eko sempat menujukkan kartu dan lencana polisi.

Sedangkan, tiga orang lainnya tidak mengenakan seragam dan menunjukkan identitas.

Eko kemudian menunjukkan surat penangkapan kepada Ananda atas dugaan keterlibatan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/ MPR RI, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

"Jam 04.55 WIB, tim yang terdiri empat orang membawa Nanda ke kantor Resmob Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Avanza putih didampingi kawan," ujar Puri.

Puri menyebutkan, peristiwa penangkapan itu disaksikan oleh seorang satpam gedung dan dua orang tetangga Ananda.

Hingga pukul 07.07 WIB, Ananda diketahui masih berada di Polda Metro Jaya didampingi para kuasa hukumnya dari sejumlah organisasi, yakni KontraS, LBH Jakarta, LBH Pers dan Amnesty International Indonesia.

"BAP belum berlangsung, polisi masih apel. Tim kuasa hukum sudah standby," kata Puri.(*)

Seleksi CPNS 2019 Digelar di 108 Lokasi,Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas,Cek Jadwal!

Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Menkumham: Kayak Dunia Mau Kiamat Aja Soal KUHP Ini

Hentikan Reservasi Tiket Pesawat Mulai Besok, Benarkah Sriwijaya Air akan Berhenti Operasional?

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved