Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karni Ilyas Gugat DPR RI Sebut 'Kejar Setoran' di Akhir Jabatan, Jawaban Politisi PPP Dicecar Balik

Karni Ilyas Gugat DPR RI Sebut 'Kejar Setoran' di Akhir Jabatan, Jawaban Politisi PPP Dicecar Balik

Tangkap layar Youtube ILC TVOne
Karni Ilyas presenter ILC TVOne 

Arsul Sani lalu berdalih sebagai anggota DPR jika menyelesaikan secara cepat maupun secara lambat pasti menuai polemik.

"Ini dia nanti kalau kami buat cepat-cepat dibilang lagi enggak mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Arsul.

"Kami dengarkan sampai dengan detik-detik terakhir injury time sebelum kami selesai dibilang 'Yang kemarin itu ngapain saja' ini juga persoalan."

"Kami ini punya sekian program legislasi, Saya kebetulan ada di Komisi III kami punya empat (RKUHP), kemudian kita evaluasi di masa sidang sebelum yang terakhir ini."

"Ini ada 4 RKUHP permasyarakat, RUU penggantian atas Undang Undang atas pergantian Mahkamah Konstitusi dan penggantian hakim."

"Ada hal yang kita paksakan selesai seperti MK itu pasti tidak akan menghasilkan karena kita belum sempat mendengarkan masukan dari masyarakat."

Lihat videonya mulai menit ke 12.18:

Karni Ilyas Tanyakan ke Ketua BEM UI

Presenter Karni Ilyas menanyakan kepada perwakilan mahasiswa yang meminta pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Diketahui puluhan ribu mahasiswa yang terdiri dari berbagai universitas di sejumlah kota melakukan aksi demonstrasi di DPR RI dan DPRD kota, pada Selasa (24/9/2019).

Dikutip TribunWow.com, perwakilan dari mahasiswa itu lantas didatangkan menjadi narasumber program Indonesia Lawyers Club (ILC), yang diunggah di saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah mengaku geram mengenai polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (24/9/2019) malam.
Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah mengaku geram mengenai polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (24/9/2019) malam. (Tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne)

Yakni Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Ketua BEM UGM Fatur, dan Ketua BEM UI Manik Margamahendra.

Mulanya, Manik menuturkan bahwa ada banyak diskriminasi kepada rakyat dalam RKUHP tersebut.

Ia menjelaskan pada yang pertama berkaitan dengan RKUHP yang tidak melindungi perempuan.

"Yang pertama, justru tidak melindungi perempuan. Yang tidak menggunakan perspektif korban," ujar Manik.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved