Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karni Ilyas Gugat DPR RI Sebut 'Kejar Setoran' di Akhir Jabatan, Jawaban Politisi PPP Dicecar Balik

Karni Ilyas Gugat DPR RI Sebut 'Kejar Setoran' di Akhir Jabatan, Jawaban Politisi PPP Dicecar Balik

Tangkap layar Youtube ILC TVOne
Karni Ilyas presenter ILC TVOne 

Karni Ilyas Gugat DPR RI Sebut 'Kejar Setoran' di Akhir Jabatan, Jawaban Politisi PPP Dicecar Balik

TRIBUN-TIMUR.COM,- Pembawa acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas menggugat anggota DPR RI Arsul Sani yang hadir jadi narasumbernya.

Hal itu dikatakan Karni Ilyas yang turut diunggah oleh kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).

Bahaya! Hanya di Indonesia, Dibongkar Hotman Paris Pasal RUU KUHP Untungkan Gembong Narkoba

Ada Apa? Fahri Hamzah Kini Sependapat dengan Moeldoko & Minta Jokowi Tidak Takut Soal Ini

Mulanya, Karni Ilyas bertanya pada Arsul yang merupakan kader dari PPP dan juga anggota Komisi III DPR alasan beberapa Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) seakan terlalu dikejar oleh DPR masa sekarang.

Bahkan, DPR 'ngotot' menyelesaikan beberapa RKUHP jelang berakhirnya masa jabatan mereka.

"Yang ingin saya gugat itu kenapa DPR itu tinggal sebulan lagi masa tugasnya harus ngebut untuk sekian banyak RUU dan KPK sudah mulai ada gejolak terus RUU KUHP pun mau diselesaikan sekarang, jadi kayak kejar target, kejar setoran?," kata Karni Ilyas.

"Ya sebagai tersangka saya jawab Pak Karni," jawab Arsul Sani.

Arsul Sani mengatakan bahwa sebenarnya beberapa pasal di RKUHP telah dibahas sejak tahun 2015 silam.

"Jawabannya tidak terlalu susah Bang Karni, soal RKUHP kami ini sudah membahas ini sejak tahun 2015 ketika kemudian karena begitu," kata Arsul Sani.

Arsul Sani di program acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019)
Arsul Sani di program acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019) (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Belum puas dengan jawaban Arsul Sani, Karni Ilyas kembali mencecar alasan kenapa pembahasan baru dimulai lagi tahun 2019 ini.

"Ya kenapa tidak dibahas zaman-zaman 2015, 2016? Kenapa sudah di ujung berapa hari lagi mau bubar ini keputusan?," cecar Karni Ilyas.

"Gini Bang Karni, draft awalnya 786 pasal terdiri dari 2 buku, perdebatannya seru," jawab Arsul.

"Ada yang satu pasal itu kami berdebat 2 minggu baru selesai untuk mengatur soal."

Karni Ilyas kemudian menimpali dengan mengatakan bahwa kinerja DPR saat ini tidak memiliki prestasi.

"Bukan maksud saya bukan hanya KUHP, Undang Undang KUHP juga, pemasyarakatan juga maka katanya KPK sudah disahkan, buat apa satu bulan sementara bertahun-tahun dulu DPR enggak ada prestasinya," ujar Karni Ilyas.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved