Dibongkar Hotman Paris, inilah Pasal-pasal Aneh Dalam RUU KUHP & Pihak yang Paling Diuntungkan
Dibongkar Hotman Paris, inilah Pasal-pasal Aneh Dalam RUU KUHP & Pihak yang Paling Diuntungkan
Ayat (4) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
3. Hukuman Pelaku Kawin Siri
Hotman Paris Hutapea menyoroti Pasal 419 RUU KUHP.
Dalam Pasal itu, kata Hotman Paris, disebutkan, barang siapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan penjara atas pengaduan antara lain orangtua atau anaknya.
Menurut KUHP tentu hanya akui kawin sah menurut negara.
"Terus gimana dong, begitu banyak yang berstatus kawin siei. nanti orangtua dari istri pertama atau anak istri pertama mengadukan, bisa adukan dan kena 6 bulan penjara," ujarnya.
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
Janda Duda dan Pelaku Kawin Siri Bisa Dipenjara
PENGACARA Kondang Hotman Paris Hutapea mengingatkan para janda, duda, dan pelaku kawin siri terkait RUU KUHP.
Berdasarkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP), mereka itu bisa dipidana.
RUU KUHP ancam janda duda dan pelaku kawin siri.
Jika RUU KUHP diteruskan maka akan terjadi keguncangan sosial yang menakutkan.
"Salam Kopi Johny. Dengan RUU KUHP yang baru, sepertinya orang yang tak nikah atau keduanya single bisa digolongkan perzinaan, duda dan janda dua2 single bisa berzina kalau ortu dan anak mengadukan," ujar Hotman paris Hutapea dalam sebuah video yang dibagikan di akun instagramnya, Sabtu (21/9/2019) pagi.
• VIDEO : Presiden Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda dan Disempurnakan
Ancaman juga bisa menimpa mereka yang sudah dan akan melakukan kawin siri.