Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

570 Anak SMP - SMA Ditangkap Saat Demo Sekitar DPR, Gegara Kabar Suami-Istri Dilarang Hubungan Badan

Sebanyak 570 anak SMP - SMA ditangkap karena demo di sekitar DPR, gegara kabar suami-istri dilarang hubungan badan.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG
Pelajar melakukan aksi tolak RUKHP di belakang gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 570 anak SMP - SMA ditangkap karena demo di sekitar DPR, gegara kabar suami-istri dilarang hubungan badan.

Sejumlah pelajar terlibat bentrok dengan aparat keamanan saat unjuk rasa besar-besaran, Rabu (25/9/2019), kemarin.

Jumlah pelajar yang diamankan polisi terkait aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019), bertambah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah mengamankan 570 pelajar SMP dan SMA hingga pukul 22.00 WIB.

"Iya benar sudah 570 pelajar (yang diamankan)," kata Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Menurut Kombes Argo Yuwono, para pelajar yang diamankan menjalani pembinaan di Polda Metro Jaya.

Kemudian, sebagian dari para pelajar telah dijemput oleh orangtua mereka.

"(Sebagian pelajar) didata kemudian dijemput orangtuanya," ujar Kombes Argo Yuwono.

Polisi sebelumnya melakukan sweeping dan menangkap sejumlah pelajar berseragam putih abu-abu dan pramuka yang mengendarai motor menuju Kompleks Parlemen Senayan.

Sementara kelompok pelajar dari berbagai sekolah melakukan kerusuhan di beberapa lokasi.

Mereka bentrok dengan polisi.

Mereka melakukan pembakaran seperti pos polisi dan motor.

Hingga saat ini, polisi belum mengetahui tujuan aksi unjuk rasa tersebut yang digelar pelajar tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengungkapkan, para pelajar mengikuti aksi demo dengan alasan solidaritas antarteman.

Informasi tersebut didapat dari para pelajar yang ditemui Kak Seto di Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved