Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Penataan Ruang Gelar Workshop Penataan Bangunan Berbasis Lingkungan

Workshop bertemakan "profesionalisme penataan bangunan gedung berbasis lingkungan berkelanjutan" di Hotel Horison, Jl Jenderal Sudirman, Makassar.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
Muh Hasim Arfah
Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar Workshop Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Makassar dengan tema "profesionalisme penataan bangunan gedung berbasis lingkungan berkelanjutan" di Hotel Horison, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulsel, Rabu (25/9/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, menggelar workshop pengendalian pemanfaatan ruang Kota Makassar.

Workshop bertemakan "profesionalisme penataan bangunan gedung berbasis lingkungan berkelanjutan" di Hotel Horison, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulsel, Rabu (25/9/2019).

Hadir pemateri dalam workshop ini yakni Prof Dr Ir Batara Surya MSi, Dr Eng Ihsan DT MT, dan Ir Nurdin Mone SE ST MSP.

Iqbal Suhaeb Pimpin Pembersihan Bekas Demonstrasi Mahasiswa Makassar

BREAKING NEWS: Kantor DPRD Majene Dilempari Batu, Sejumlah Kaca Pecah

Saudara Kandung Raja Mamuju Ancam Tutup Jalan Arteri, Ini Masalahnya

Nurdin Mone menyampaikan, dalam perencanaan bangunan meski melengkapi berkas kelengkapan seperti penyediaan lahan cukup untuk tempat parkir, keselamatan kerja, dan pintu evakuasi.

"Misalnya, banyak rumah karaoke tak mempunyai pintu evakuasi sehingga kalau kebakaran orang bisa terjebak," katanya.

Selanjutnya, ia pun mengingatkan pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara Kepala Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Makassar, Ahmad Kafrawi mengatakan, workshop ini sesuai dengan pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam aturan ini ada syarat agar setiap bangunan gedung harus memiliki sertifikat layak fungsi, sebagai syarat untuk dapat di manfaatkan.

Oleh karena itu, dalam konsiderans menimbang huruf c Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018, tentang sertifikat layak fungsi bangunan gedung.

Cari Pemain untuk Piala Soeratin U-17, Askab PSSI Luwu Utara Gelar Seleksi di 4 Tempat

Tunggu Basmin Mattayang, Pelantikan Kepala Sekolah di Luwu Molor

BREAKING NEWS: Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Majene

Dalam aturan tersebut mewajibkan bagi setiap pemilik bangunan gedung, atau pengguna bangunan gedung untuk memiliki hak jaminan kelayakan fungsi bangunan gedung. 

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Sebagai bukti atau pernyataan tertulis kelayakan fungsi suatu bangunan gedung, yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara administratif maupun teknis.

Sehingga nantinya SLF dapat memiliki fungsi kontrol terhadap pembangunan bangunan gedung di Kota Makassar.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved