Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Moeldoko Bocorkan Kenapa Jokowi Setuju Revisi UU KPK Tapi Meminta Revisi UU KUHP Ditunda

Moeldoko Bocorkan Kenapa Jokowi Setuju Revisi UU KPK Tapi Meminta Revisi UU KUHP Ditunda

kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko 

Moeldoko Bocorkan Kenapa Jokowi Setuju Revisi UU KPK Tapi Meminta Revisi UU KUHP Ditunda

TRIBUN-TIMUR.COM,- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa mengganggu investasi.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU KPK.

Tak Disangka Artis & Sahabat Ivan Gunawan Ini Paling Muak Ivan Sahabat Ruben Dekat Ayu Ting Ting

Kakak Kaesang Gibran Rakabuming Daftar Calon Wali Kota Solo Mantu Jokowi di Medan, Liat Surveinya

Ini Dia 2 Kader Gerindra yang Disingkirkan Mulan Jameela dari Kursi DPR RI

"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Hal tersebut disampaikan Moeldoko menjawab pertanyaan wartawan kenapa Jokowi menyetujui revisi UU KPK tetapi meminta revisi UU KUHP ditunda.

Padahal, kedua RUU ini sama-sama mendapat penolakan dari masyarakat.

Moeldoko tak menjelaskan lebih jauh bagaimana keberadaan KPK bisa mengganggu jalannya investasi.

Selain karena faktor investasi itu, Moeldoko menyebut Presiden Jokowi juga mempertimbangkan hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan lebih banyak responden mendukung revisi UU KPK.

Survei yang dirilis 16 September lalu itu menunjukkan 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK, sedangkan yang tidak setuju 39,9 persen, dan yang menjawab tidak tahu 15,2 persen.

"Hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak. Survei Kompas, 44,9 persen," ucap Moeldoko.

Soal kemungkinan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU KPK sesuai tuntunan mahasiswa, Moeldoko menyebut hal itu belum dibahas.

Lagipula, Moeldoko menegaskan, revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah dan DPR ini demi menguatkan KPK.

Ia menilai, KPK bisa kuat jika diawasi dewan pengawas dan diberi wewenang untuk menghentikan penyidikan.

"Jadi jangan melihat KPK itu dewa. Enggak ada, manusia. Kita perlu pemahaman semuanya, ada yang perlu kita perbaiki. Enggak ada upaya pemerintah untuk melemahkan," kata mantan Panglima TNI ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved