Pimpinan DPRD Sulsel Serahkan Rekomendasi Angket Gubernur ke Depdagri
Pimpinan DPRD Sulsel telah menyerahkan rekomendasi hak angket ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri), untuk ditindaklanjuti sebagaimana dalam tataterti
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
Reaksi PDIP
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Alimuddin setuju dengan hasil keputusan rapat pimpinan, terkait tindak lanjut rekomendasi hak angket.
"Kalau ke Kemendagri tidak ada masalah karena kemendagri sebagai atasan pemerintah daerah," kata Alimuddin kepada Tribun, Kamis (12/09/2019) malam.
Namun Alimuddin membantah pernyataan Syaharuddin yang menyebutkan, hasil keputusan rapat pimpinan terkait rekomendasi hak angket, juga ditujukan kepada ke aparat penegak hukum.
Menurutnya surat yang ditujukan ke APH tidak ada disebutkan dalam rapat pimpinan siang tadi yang digelar di DPRD Sulsel.
"Suratnya hanya 1 yaitu ditujukan ke Mendagri sebagai atasan pembina pemerintah daerah. Tidak ada ke APH secara langsung," kata Bendahara DPD PDIP Sulset tersebut melalui pesan watshapnya.
Adapun isi surat yang dikirim Kemendagri bahwa Kemendagri sebagai pemerintah atasan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Poin poin isi surat ke Kemendagri sebagian sudah dilaksanakan oleh kemendagri terkait SK 193," tegasnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif sebelumnya mengatakan hasil keputusan rapat meneruskan rekomendasi angket ke Mendagri dan APH.
Link Live Streaming Pertandingan Persija vs Bali United Jam 15.30 di TV Online Indosiar & Vidio.com
Kemarau Panjang, Personel Polda Sulbar Gelar Salat Salat Meminta Hujan
Kemarau Panjang, Polda Sulbar Gelar Salat Istisqa
"Tindak lanjutnya berdasarkan tatib pertama menyurat ke Kementerian Dalam Negeri dan ke Aparat Penegak Hukum dan lain lainnya," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif.
Surat pimpinan DPRD Sulsel yang dikirim ke Mendagri dan Aparat Penegak Hukum berdasarkan hasil rekomendasi angket yang telah disimpulkan lewat rapat paripurna
Hak angket adalah sebuah hak melakukan penyelidikan dengan membentuk Panitia Khusus atau Pansus DPRD. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artis Cantik Syok Suami Selingkuh dengan Ibunya, Bermula Sang Ibu Minta Pijat Lalu Berhubungan Badan
VIRAL 2 Video Panas Mama Muda Sumedang Durasi Lebih 3 Menit & 39 Detik di WA, Disebar Selingkuhan
Lowongan Kerja Bank BCA Cari Karyawan, Terima Lulusan SMA, Daftar Online, Cek Syarat Lengkap di Sini
Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 BUMN PT Pelni Terima Karyawan Besar-besaran, Cek Syarat, Daftar Online
Terakhir Hari Ini, Daftar Online Lowongan Kerja BUMN Telkom Group, Lulusan S1, Cek Lokasi Penempatan