Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Pengakuan Karyawan Bank Pemerintah Hingga Nekad Gelapkan Uang Kas Rp 150 Juta

Kasus ini terbongkar setelah SR diselidiki polisi, kurang lebih dua jam pacsa kejadian, pada Senin (16/9/2019) siang.

Penulis: Akbar | Editor: Syamsul Bahri
akbar/tribunbarru.com
Kapolres Barru, AKB Burhaman, saat menggelar press conference terkait kasus penggelapan uang Bank Sulselbar di Markas Polres Barru, Kamis (19/9/2019). 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Karyawan salah satu bank pemerintah cabang Barru berinisial SR (53) telah diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Barru.

SR diamankan lantaran menggelapkan uang kas Bank SulselBar Barru senilai Rp 150 Juta.

Devo Pakai Batik Ikut Wawancara Balon Bupati Maros di Sekretariat PDI Perjuangan

Satpol PP Sulsel Sterilkan Lahan di Depan Nipah Mal, Untuk Apa?

Tim Phyton Polres Mamuju Uangkap Modus Penggelapan Uang Rp 250 Juta , Tiga Pelaku Diringkus

Pakai Sistem E-Voting, SMKN 2 Wajo Pilih Ketua OSIS, Ini Kata Kepala Sekolah

Hasil China Open 2019-Hancurkan Pertahanan Wakil Korsel, Marcus/Kevin Tuntaskan Misi Balas Dendam

Kasus ini terbongkar setelah SR diselidiki polisi, kurang lebih dua jam pacsakejadian, pada Senin (16/9/2019) siang.

SR mengakui sendiri perbuatannya jika uang tersebut disembunyikan di semak - semak, di Kelurahan Mangkoso.

Pengakuan SR, saat itu dia ditugaskan membawa uang tersebut ke kantor unit Soppeng Riaja, namun digelapkan.

Uang tersebut kini sudah diamankan Polres Barru sebagai barang bukti.

Tak hanya uang, mobil yang saat itu dipakai membawa uang oleh SR juga turut dimankan.

Kepada polisi, SR mengungkap alasannya sehingga nekad menggelapkan uang kas Bank Sulsebar Rp 150 juta tersebut.

Pria yang berdomisili di Jeneponto itu mengaku ingin memenuhi kebutuhan keluarga.

Selain itu, dia juga terlilit banyak hutang terhadap orang lain.

Kapolres Barru, AKB Burhaman, saat menggelar press conference terkait kasus penggelapan uang Bank Sulselbar di Markas Polres Barru, Kamis (19/9/2019).
Kapolres Barru, AKB Burhaman, saat menggelar press conference terkait kasus penggelapan uang Bank Sulselbar di Markas Polres Barru, Kamis (19/9/2019). (akbar/tribunbarru.com)

"SR melakukan perbuatannya ini alasannya karena ingin memenuhi kebutuhan keluarga, dan juga punya banyak hutang," kata Kapolres Barru, AKB Burhaman dalam press conference di Markas Polres Barru, Kamis (19/9/2019).

Lanjut AKBP Burhaman, atas perbuatan tersebut SR diancam pasal 372 hukum pidana tentang penggelapan.

"Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu empat tahun penjara," tegasnya.

Sekadar Diketahui, SR merupakan karyawan organik yang bekerja sebagai sopir Bank Sulselbar cabang Barru.

SR bekerja di salah satu bank pemerintah kurang lebih 20 tahun dan sebentar lagi pensiun. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved