3 Komisioner KPID Sulbar Ikuti Sekolah P3SPS Angkatan 41 Demi Tingkatkan Kualitas Penyiaran
Dalam wujudkan siaran sehat untuk rakyat, kata dia, awal Tahun 2020 menyongsong Pilkada Serentak, KPID Sulbar akan melaksanakan kegiatan serupa.
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tiga komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengikuti sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran di Jakarta, Rabu (18/9/2019) kemarin.
Tiga komisioner KPID tersebut, yakni Budiman Imran, Ahmad Syafri Syarif dan Sri Ayuningsih.
Andi Atnan Kembali Pimpin PP Bulukumba, Terpilih Secara Aklamasi
Biro Kesejahteraan Pemprov Sulsel Temui Kabag Kesra Soppeng, Ini Dibahas
Pemain Muda Erling Haaland Hujan Pujian, Hattrick di 45 Menit Pertama di Liga Champion, Ini Profil
Jarang Terekspos Media, Sosok Shobibah Rohmah Istri Imam Nahrawi, Bukan Orang Sembarangan, Pekerjaan
PSM vs PS-Tira, Laga Diperkirakan Berlangsung Sengit, Begini Hasil Akhirnya Menurut Polisi di Wajo
Sekolah P3SPS angkatan ke - 41 berlangsung dari 18 - 21 September 2019 diikuti 35 peserta dari Lembaga Penyiaran, akademisi dan Komisioner KPID dari sejumlah daerah.
"Kami KPID Sulbar menjadi bagian kepesertaan sekolah tersebut. Sebenarnya antusias untuk mengikuti kegiatan ini sudah ada sejak kami dilantik tertanggal 1 Maret 2019, namun baru kali ini itu tercapai,"kata Sri Ayuningsih dalam rilisnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (19/9/2019).
Dalam wujudkan siaran sehat untuk rakyat, kata dia, awal Tahun 2020 menyongsong Pilkada Serentak, KPID Sulbar akan melaksanakan kegiatan serupa.
Tujuannya, sebagai upaya peningkatan kualitas para pelaku penyiaran, pemerhati penyiaran agar menghasilkan program siaran yang berkualitas, kreatif dan inovatif.
"Keberadaan P3SPS sendiri bukan sebagai penghambat kreatifitas. Namun standar itu perlu ada demi meminimalisir pelanggaran,"ujarnya.

Ia mengatakan, memang masih ada kekurangan yang belum diatur dalam P3SPS termasuk tantangan konvergensi media YouTube dan Netflix.
"Tentunya regulasinya pun harus disempurnakan melalui revisi UU 32 tahun 2002," jelas Sri Ayuningsih.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Jadi Purnomo mengatakan, lembaga penyiaran harus mampu memproduksi siaran berkualitas, bukan hanya bisa memenuhi kepentingan publik, tapi juga harus bermanfaat.
Dikatakan, untuk menciptakan kualitas siaran yang bermutu, maka lembaga penyiaran harus memahami ketentuan sebagaimana termuat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
"Melalui sekolah P3SPS, kita berupaya melalui program literasi media sebagai wadah meminimalisir pelanggaran terhadap dunia penyiaran," kata Mulyo Hadi Purnomo.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Andi Atnan Kembali Pimpin PP Bulukumba, Terpilih Secara Aklamasi
Biro Kesejahteraan Pemprov Sulsel Temui Kabag Kesra Soppeng, Ini Dibahas
Pemain Muda Erling Haaland Hujan Pujian, Hattrick di 45 Menit Pertama di Liga Champion, Ini Profil
Jarang Terekspos Media, Sosok Shobibah Rohmah Istri Imam Nahrawi, Bukan Orang Sembarangan, Pekerjaan
PSM vs PS-Tira, Laga Diperkirakan Berlangsung Sengit, Begini Hasil Akhirnya Menurut Polisi di Wajo