Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil Ketua KPK Alumni Unhas Beberkan 2 Kebohongan Besar Anak Buah Jokowi Yasonna Soal Revisi UU KPK

Wakil Ketua KPK Alumni Unhas Beberkan 2 Kebohongan Besar Anak Buah Jokowi Yasonna Soal Revisi UU KPK

Kompas.com
Wakil Ketua KPK Alumni Unhas Beberkan 2 Kebohongan Besar Anak Buah Jokowi Yasonna Soal Revisi UU KPK 

Hasilnya, Bamus menyepakati agar RUU KPK dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.

"Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini."

"Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di-paripurna-kan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Namun, banyak pihak mempertanyakan proses legislasi pembahasan revisi UU KPK karena sangat terkesan terburu-buru.

Supratman pun membantah hal itu. Dia menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dijajaki sejak 2015 silam.

"Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa saya katakan tidak terburu-buru?"

"Karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya."

"Yang kedua ini kan soal perbedaan cara pandang kita bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya," jelas Supratman.

Namun, kata Supratman, karena momentum dan waktu yang dinilai belum tepat, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda revisi UU KPK.

"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda."

"Tetapi kan juga Komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan Presiden dulu dengan pimpinan DPR."

"Bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak menutup mata terkait dinamika dan pro kontra di tengah masyarakat terhadap revisi UU KPK ini.

Ia juga membantah sejumlah pihak yang menyebut pembahasan UU KPK cacat formil.

"Tidak, soal orang katakan cacat formil, tidak. Karena ini kan prosesnya meminta pendapat masyarakat itu sudah lama dilakukan, dalam 2 tahun prosesnya, cukup panjang."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved