Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil Ketua KPK Alumni Unhas Beberkan 2 Kebohongan Besar Anak Buah Jokowi Yasonna Soal Revisi UU KPK

Wakil Ketua KPK Alumni Unhas Beberkan 2 Kebohongan Besar Anak Buah Jokowi Yasonna Soal Revisi UU KPK

Kompas.com
Wakil Ketua KPK Alumni Unhas Beberkan 2 Kebohongan Besar Anak Buah Jokowi Yasonna Soal Revisi UU KPK 

Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR, di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Membuka rapat, Fahri Hamzah menyebut ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota Dewan.

Namun demikian, berdasarkan pantauan, rapat hanya dihadiri 80 anggota Dewan.

Fahri Hamzah lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.

Supratman menyampaikan, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.

Sementara, 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly mengungkapkan Presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.

Kemudian, Fahri Hamzah mengajukan persetujuan apakah revisi UU KPK bisa diterima.

"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Tanya Fahri Hamzah.

"Setuju," jawab anggota DPR kompak.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah selesai membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Senin (16/9/2019) malam, DPR telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat satu di Panitia Kerja (Panja) RUU KPK.

Kemudian, hasil rapat panja semalam dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dirapatkan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved