Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan/Karhutla di Sumatera, Jabatannya Tinggi, Nama Perusahaan

Inilah tersangka kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Sumatera, jabatannya tinggi.

Editor: Edi Sumardi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kebakaran hutan. 

Terakhir, sebanyak 61 tersangka dan dua korporasi menjadi tersangka di Kalimantan Barat.

Baca: Kabar Buruk untuk Presiden Jokowi dan PKB, Menpora Imam Nahrawi Tersangka

Dua perusahaan yang menjadi tersangka di Kalbar yakni PT SISU dan PT SAP.

Saat ini, aparat kepolisian beserta TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemerintah daerah berusaha menangani karhutla tersebut.

Belum Ditahan

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi saat ini belum melakukan penahanan terhadap Alvaro Khadafi.

Kombes Pol Supriadi mengatakan, kebakaran lahan itu bermula saat api muncul di luar areal konsensi.

Lalu, kebakaran semakin meluas hingga akhirnya masuk ke areal konsesi.

Namun, saat pemadaman berlangsung, pemadaman dilakukan tidak secara optimal karena hanya ada 6 petugas pemadam yang diturunkan.

"Penyidik menyimpulkan ada unsur pembiaran, ditambah lagi alat yang mereka gunakan untuk pemadaman tidak seimbang dengan areal kebakaran. AK sebagai petinggi di perusahaan itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Supriadi, Rabu (18/9/2019).

Lebih lanjut, Kombes Pol Supriadi mengatakan, sejumlah saksi atas kasus kebakaran lahan di areal PT BHL masih dilakukan pemeriksaan.

Kesimpulan sementara, perusahaan yang dipimpin oleh Alvaro Khadafi, diduga melakukan kelalaian hingga akhirnya kebakaran lahan seluas 2.500 hektare dilahan konsesi terjadi.

"Untuk keterlibatan korporasi lain belum ada, untuk tersangka baru satu dari PT BHL," kata Kombes Pol Supriadi.

Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan sebanyak 23 tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap.

Dari 23 orang tersebut, salah satu diantaranya merupakan pelaksana lapangan yang bekerja di perusahaan PT BHL di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved