Revisi UU KPK Novel Baswedan Sepupu Anies Bongkar Pejabat yang Bersekongkol: Sistematis Kolaborasi
Revisi UU KPK Novel Baswedan Sepupu Anies Bongkar Pejabat yang Bersekongkol: Sistematis Kolaborasi
Lebih lanjut, Jokowi juga tidak setuju jika pengelolaan LHKPN dikeluarkan dari KPK, apalagi sampai diberikan pada kementerian dan lembaga lain.
"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan saat ini," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Supres) revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Supres RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menurut Pratikno, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan dalam Supres, banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang diusulkan DPR.
"DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR."
"Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang, tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," tutur Pratikno.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai membatasi lembaga anti-rasuah tersebut.
"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehingga independensi KPK menjadi terganggu, intinya ke sana," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Menurut Jokowi, dirinya baru saja menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) draf revisi UU KPK, dan akan ia pelajari terlebih dahulu secara detail.
"Saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan kenapa ini iya, kenapa ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju, ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," tuturnya.
Jokowi mengaku dalam mengambil keputusan yang tepat terkait revisi UU KPK, ia melakukan diskusi dengan sejumlah menteri dan akademisi sejak awal pekan ini.
"Sudah mulai sejak Hari Senin, sudah kami maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail."
"Sehingga begitu DIM nanti nanti kami lihat, saya sudah punya gambaran," tuturnya.
Terkait Surat Presiden (Supres), kata Jokowi, akan disampaikan kepada publik jika telah dikirim ke DPR.
"Kami baru melihat DIM-nya dulu, nanti kalau Supres kami kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ungkap Keganjilan Revisi UU KPK, Novel Baswedan: Bodoh Keterlaluan!, https://wartakota.tribunnews.com/2019/09/16/ungkap-keganjilan-revisi-uu-kpk-novel-baswedan-bodoh-keterlaluan.