Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditahan, Legislator Makassar Ini Masih Berhak Dapat Fasilitas Negara, Ini Penjelasannya

Ditahan, Legislator Makassar Ini Masih Berhak Dapat Fasilitas Negara, Ini Penjelasannya

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Darul/Tribun Timur
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat merilis kasus Caleg DPRD Makassar Rahmat Taqwa (RT) di Mapolrestabes Makassar. 

Ditahan, Legislator Makassar Ini Masih Berhak Dapat Fasilitas Negara, Ini Penjelasannya

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rahmat Taqwa, anggota legislatif yang kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar karena Narkoba, masih berhak mendapatkan fasilitas seperti anggota DPRD Makassar lainnya.

Menurut, Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala, Rahmat secara administratif masih sah berstatus anggota legislatif, hal itu dikuatkan dengan SK dirinya sebagai anggota DPRD Makassar yang diteken oleh Gubernur Sulsel, M Nurdin Abdullah.

"Rahmat itu punya hak mendapatkan fasilitas seperti anggota DPRD lainnya. Toh dia masih status sah sesuai dengan SK Gubernur," kata Ambarala, Senin (16/9/2019).

Baca: Jadi Ketua DPRD Sementara, Rudianto Lallo Bahas Komposisi Fraksi Hingga Rachmat Taqwa

Kecuali kata dia, partai yang mengusungnya mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kasus hukumnya itu, secara otomatis akan terputus juga hak-haknya sebagai anggota DPRD.

"Sampai detik ini belum ada usulan PAW ke kita. Artinya Rahmat masih berhak dapat fasilitas. Toh saat pelantikan dia juga hadir meski diwakili," katanya.

Reaksi PPP

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan ( DPC PPP ) Kota Makassar sebelumnya, mengumpulkan semua pengurus harian dan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kantor PPP Makassar, Jl Syarif Al Qadri, Makassar, Sulsel.

Ketua DPC PPP Makassar, Busranuddin Baso Tika mengatakan rapat ini untuk membahas masalah hukum dari legislator terpilih PPP, Rahmat Taqwa Quraisy.

DPC PPP Makassar mengeluarkan rekomendasi kepada Rahmat Taqwa Quraisy.

Rekomendasi yakni meminta kepada Rahmat Taqwa Quraisy untuk mengundurkan diri sebagai kader PPP.

"Kalau tidak mundur maka rekomendasi kedua yakni pemecatan," kata Busranuddin Baso Tika,

"Kita akan sampaikan ke Rahmat Taqwa Quraisy langsung tentang keputusan pengurus harian," katanya.

Sebelumnya, Rahmat ditangkap Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (20/8/2019).

Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan barang berupa: alat hisap sabu (bong) botol kaca, dua paket narkoba jenis sabu dan dua linting tembakau sintetis.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved