Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Nggak Nyangka, Antasari Azhar Dukung Revisi UU KPK, Ini Katanya, Simak Profilnya

Antasari Azhar adalah anak ke-4 dari 15 bersaudara, anak dari pasangan H. Azhar Hamid, S.H. dan Hj. Asnani (alm.).

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Ina Maharani
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Antasari Azhar diabadikan usai menghadiri acara tausiah dan silaturahmi bersama rekan para narapidana di Lapas Kelas 1, Tangerang, Selasa (08/11/2016). Antasari mengadakan acara ini jelang pembebasannya pada 10 November 2016. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Revisi UU Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menimbulkan polemik yang beragam.

Pro dan kontra terus bergejolak tentang hal tersebut.

Salah satu yang setuju atas revisi UU KPK yakni, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Antasari Azhar

Ia mendukung revisi UU KPK yang akhir-akhir ini terus menuai polemik.

Dilansir dari Tribunnews, menurut Antasari Azhar, apalagi belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan keputusan untuk menyetujui revisi UU KPK.

"Tentu kita setuju, apa ada satu negara yang lembaga negaranya tidak setujui sikap presiden?," kata Antasari Azhar usai acara Deklarasi Nasional Garda Aksi Indonesia di rumah dinas Wali Kota Solo, Lodji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Sabtu (14/9/2019).

"Saya termasuk yang setuju dengan revisi (UU KPK) tersebut," papar Antasari menegaskan.

Antasari mengungkapkan, dalam revisi UU KPK tersebut tidak ada hal yang melemahkan tugas KPK, justru menguatkan KPK.

Antasari mencontohkan, seperti adanya dewan pengawas yang bertujuan menjaga KPK jangan sampai dikatakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan tidak terganggu dengan pihak lain.

Sementara menurut dia, soal Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 yakni dimaksudkan agar tersangka tidak digantung statusnya sampai lima tahun bahkan enam tahun.

"Kalau Pak Jokowi bikin batasan 2 tahun, walau DPR meminta satu tahun," jelas Antasari.

Dia menambahkan, perlu dipahami juga adanya SP3 ini bukan berarti menghentikan secara keseluruhan, nanti misalkan ada bukti baru kasus yang dikaksud bisa dibuka lagi.

"Makanya itu kita (saya) mendukung untuk revisi UU KPK," papar Antasari.

Selain itu Antasari juga mengomentari mengomentari sosok Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Firli Bahuri dipilih oleh Komisi III DPR menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.

Apalagi beredar informasi, beberapa tudingan yang menyebutkan Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat di antaranya pertama pernah bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada 12 dan 13 Mei 2019 lalu.

Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Siapa Antasari Azhar?

Dilansir dari wikipedia, Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953.

Ia adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009.

Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, namun kasus ini menjadi kontroversi karena masyarakat Indonesia meyakini adanya kriminalisasi KPK, di mana Antasari sangat gigih berjuang untuk membersihkan Indonesia dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) melalui KPK.

Keluarga
Antasari Azhar adalah anak ke-4 dari 15 bersaudara, anak dari pasangan H. Azhar Hamid, S.H. dan Hj. Asnani (alm.).

Ayah dari Antasari Azhar pernah menjabat sebagai kepala kantor pajak di Bangka Belitung.

Pendidikan

Antasari menghabiskan masa kecilnya di Belitung.

Baru setelah menamatkan pendidikan SD-nya pada tahun 1965, dia melanjutkan pendidikan SMP dan SMA di Jakarta sampai lulus pada tahun 1971.

Dia melanjutkan pendidikannya dengan masuk Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara dan menamatkannya pada tahun 1981.

Pada saat kuliah Antasari sangat aktif berorganisasi.

Ia menjadi Ketua Senat Mahasiswa dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa.

Bahkan dia dengan bangga mengakui bahwa dirinya adalah bekas demonstran pada tahun 1978.

Selain pendidikan formal tersebut, selama dalam karier kejaksaannya, Antasari juga mengikuti sejumlah kursus di antaranya: Commercial Law di New South Wales University Sydney dan Investigation for environment law, EPA, Melbourne.

Karier kejaksaan

Antasari memulai kariernya dengan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985).

Keinginannya menjadi seorang diplomat pun akhirnya berganti setelah dia diterima menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dijalaninya dari tahun 1985 sampai 1989.

Keinginannya untuk tidak pernah berhenti belajar membuat kariernya semakin meningkat.

Tercatat setelah itu, dia menjadi Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992), Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994) dan kemudian Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996).

Antasari mulai merasakan posisi puncak dengan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999).

Setelah itu ia mulai berkarier di jajaran Kejaksaan Agung.

Tahun 1999, ia menjadi Kasubdit upaya hukum pidana khusus Kejaksaan Agung, Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung (1999-2000) dan terakhir Kepala bidang hubungan media massa Kejaksaan Agung (2000).

Namun sebenarnya jabatannya saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007) yang membuat namanya pertama kali dikenal secara luas di publik.

Pada saat itu dia gagal mengeksekusi Tommy Soeharto begitu putusan MA turun.

Ketika eksekusi paksa hendak dilakukan setelah panggilan pada siang harinya tidak berhasil, Tommy sudah tidak ada lagi di Cendana.

Kejadian tersebut memunculkan kesan di masyarakat kesan kalau Antasari sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi.

Ketua KPK

Kontroversi itu tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu Chandra M. Hamzah dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi III DPR.

Kiprahnya sebagai Ketua KPK langsung mencuri perhatian setelah KPK mebuat gebrakan di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim.

Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatra Selatan.

Kasus pidana

Di dalam persidangan, Antasari diduga bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran.

Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun.

Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya.

Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding tetapi tidak jadi.

Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.

Data Diri:

Nama lengkap: Antasari Azhar

Twitter: @azhar_antasari

Lahir: Pangkal Pinang, 18 Maret 1953

Orang Tua : Azhar Hamid dan Asnani

Pasangan : Ida Laksmiwati

Anak : Ajeng Oktarifka Antasari

Andita Dianoctora Antasari

Saudara kandung: Arsialena Azhar, Acherlena Azhar, Asmulyati Azhar, Alirman
Azhar, Aherlan Azhar, Asnawati Azhar

Pendidikan:

SD Negeri 1 Belitung (1965-1971)

SMP (1971-1974)

SMA (1974-1977)

SI Jurusan Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (1977-1981)

S2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (2000)

Pendidikan Lain:

Commercial Law di New South Wales University Sidney, Australia (1996)

Investigation For Environment Law, EPA, Melbourne, Australia (2000)

Karier

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman (1981-1985)
  2. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985-1989)
  3. Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992)
  4. Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994)
  5. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996)
  6. Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999)
  7. Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (1999-2000)
  8. Kepala Bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung (2000)
  9. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007)
  10. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode (2007-2011) tapi dinonaktifkan 2009

Sumber berita: https://www.tribunnews.com/regional/2019/09/14/antasari-azhar-blak-blakan-dukung-revisi-uu-kpk-sebut-tidak-ada-yang-melemahkan-justru-menguatkan
Foto: KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ilustrasi: Antasari Azhar diabadikan usai menghadiri acara tausiah dan silaturahmi bersama rekan para narapidana di Lapas Kelas 1, Tangerang, Selasa (08/11/2016). Antasari mengadakan acara ini jelang pembebasannya pada 10 November 2016.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved