Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Nawawi Pomolango Terpilih Pimpin KPK, Ini Profilnya, Pernah Pimpin Pengadilan Negeri Makassar

Nawawi Pamalango adalah hakim Bali yang terpilih menjadi satu dari Pimpinan KPK periode 2019-2023.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Tribunnews/Jeprima
Calon pimpinan KPK, Nawawi Pomolango menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yakni pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Jeprima 

Pada 2017 Nawawi Pomolango mendapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Nawawi Pomolango mendaftar untuk menjadi calon pimpinan atau capim KPK periode 2019-2023.

Hal tersebut dikarenakan Nawawi Pomolango memiliki keinginan untuk memberantas korupsi di garda terdepan daripada hanya menunggu perkara datang ke pengadilan.

Nawawi Pomolango mempunyai visi untuk mendorong setiap pejabat negara yang terjerat korupsi juga dilekatkan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Oleh karena itu Nawawi Pomolango mengikuti Seleksi Capim KPK yang dibuka pada 17 Juni-4 Juli 2019.

Pendaftaran online ditutup pada 4 Juli 2019 pukul 24.00 WIB sedangkan pendaftaran langsung ditutup pada pukul 16.00 WIB.

Proses seleksi administrasi dimulai pada 5 Juli 2019 dan hasilnya diumumkan pada 11 Juli 2019.

Setelah lolos seleksi administrasi, Capim KPK akan melakukan uji kompetensi pada 18 Juli 2019 diikuti dengan psikotest dan profile assessment serta proses uji publik.

Ujian tersebut dilakukan kemudian akan menyisakan 10 Capim KPK untuk dilakukan pemilihan atau voting oleh Komisi III DPR RI sebelum disepakati 5 Pimpinan KPK terpilih untuk dilantik Presiden RI, Joko Widodo.

Setelah melakukan berbagai tes, Nawawi Pomolango akhirnya terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

Terpilihnya Nawawi Pomolango disampakan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin dengan total 50 suara.

Suara tersebut didapatkan dari mekanisme 56 orang anggota Komisi III DPR RI yang mewakili seluruh fraksi, memilih 5 dari 10 capim yang sudah terdaftar.

Jika perwakilan memilih 6 orang, maka suara tersebut akan dinyatakan gugur.

Namun jika memilih 4 orang, maka suara tersebut tetap dihitung sebagai suara yang sah.

5 Pimpinan KPK terpilih tersebut akan dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved