Kopel Tawarkan Tatib Partisipatif ke DPRD Bulukumba
Kopel Tawarkan Tatib Partisipatif ke DPRD Bulukumba. Kopel Bulukumba, terus mendorong penyusunan produk hukum daerah yang partisipatif.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Kopel Tawarkan Tatib Partisipatif ke DPRD Bulukumba
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, terus mendorong penyusunan produk hukum daerah yang partisipatif.
Salah satu yang menyorot perhatian saat ini adalah penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib (Tatib) DPRD periode 2019-2024.
Berdasarkan permendagri 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubh menjadi permendagri nomor 120 tahun 2018, pedoman penyusunan prodak hukum daerh disebutkan, bahwa masyarakat berhak memberi masukan baik lisan maupun tulisan pada setiap produk hukum daerah yang sedang di susun atau di bahas.
Masukan masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya dengan dialog atau diskusi publik.
"Untuk itu kami berharap, DPRD dapat membuka ruang diskusi untuk mendengar masukan masyarakat terkait dengan tatib yang sementara dibahas," Direktur Kopel Bulukumba, Muhammad Jafar, dalam rilisnya, Sabtu (14/09/2019).
Tatib merupakan aturan internal DPRD dalam bekerja, tatib ini banyak mengatur soal interaksi DPRD dengan pihak luar.
"Yang mengatur pihak luar inilah yang perlu di diskusikan dengan masyarakat, agar tatib tersebut tidak merugikan masyarakat," tambah Jafar.
Sebagi contoh, diera digital saat ini, kata dia, agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari, maka perlu peraturan terkait bagaimana rapat DPRD dapat diakses oleh publik melalui perangkat yang ada.
"Misalnya setiap rapat DPRD dapat disiarkan langsung, kecuali rapat yang dinyatakan tertutup oleh undang undang," lanjut Jafar.
Sebelumnya, Kopel Bulukumba telah memberikan masukan secara tertulis kepada DPRD terkait dengan beberapa pengaturan dalam tatib tersebut.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Direktur Muhammad Jafar, yang diterima oleh Ketua sementara DPRD Bulukumba, Rijal.
Menurut Jafar, catatan ini merupakan hasil analisis dan kajian Kopel Bulukumba terhadap draft Tatib DPRD yang sementara dibahas.
"Dalam catatan ini ada beberapa masukan pengaturan yang perlu diatur dalam tatib. Misalnya, kepastian waktu tindak lanjut aspirasi masyarakat, serta pengaturan yang berperspektif gender," urai Jafar.
"Kami berharap masukan ini dapat jadi pertimbangan dalam pembahasan Tatib DPRD," tambah Jafar.